Advertisement
Lampung Timur - Minat ingin merubah nasib berkerja ke Korea menjadi Tenaga Kerja Indonesi (TKI), 3 warga Desa Nampirejo Batanghari Lampung Timur tidak jadi berangkat dikernakan Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang tidak Legal. Mendengar hal itu, pada Kamis (27/6/2019) tim media konkritnews menanyakan kebenaran dari 3 warga Batanghari ke Penyalur TKI EDS di Dusun Widoro kandang Desa Batanghari Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur Provensi Lampung.
Menurut Ferdi Irawan, Muhamad Safei, dan Farid Sururi mereka menyetorkan Uang kepada EDS itu sebesar Rp.330.000.000.- dalam keseluruhan nya jadi perorang nya Rp.110.000.000,- menerangkan kepada Wartawan Konkritnews di kantor Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kota Metro Lampung usai Tim Wartawan Konkritnews menyambangi kediaman EDS yang membenarkan adanya penyetoran uang sebesar Rp.330.000.000,- untuk biyaya menjadi Tenaga kerja Indonesia di Korea.Namun Ketika kita tanya surat Ijin Usaha dan dari DESNAKER tidak bisa di tunjukan EDS diduga PJTKI ini tidak LEGAL alias Bodong dengan Perizinannya.
"Namun bila dibatalkan dan tidak bisa untuk berangkat EDS menuangkan perjanjian akan mengembalikan uang tersebut utuh bila tidak jadi diberangkatkan. Berulang kali kami tanyakan sabar dulu mau jual tanah mau jual Rumah dan akan di Transfer Ayuk saya dari Korea alibi dari EDS memberikan Janji yang tidak Pasti kepada FS,MS,FI Selaku korban yang meminta barang Jaminan berupa Sertifikat milik EDS biar sama-sama yakin dan tepat dalam berjanji namun EDS tidak mau memberikan jaminannya makanya kita akan Laporkan Kepenegak Hukum Kepolisian dengan Pasal 372 dan 378 yang diduga ada Modus penipuan dan penggelapan dalam Penyaluran Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI)," ungkap ketiga korban warga Desa Nampirejo Batanghari itu kepada media.
Rencananya secepatnya kami akan Laporkan persoalan ini ke POLRES Lampung Timur atau Ke POLDA Lampung karena korbannya juga banyak lebih dari 15 Orang lagi yang belum dikembalikan uangnya, kami sudah tidak tahan diberikan janji yang tidak ada kepastian biarlah Hukum yang memprosesnya," ucap korban dengan merasa kecewa terhadap EDS. (Samidi/Tim)