Advertisement
Tulang Bawang Barat, konkritnews.com
Hari ini Desa yang acap beroleh label atau stigma sederhana, sahaja, polos, lugu, dan jujur telah mengalami darurat korupsi anggaran desa. Meskipun di kuping mengusik gendang, tapi begitulah fakta, bukan fiksi.
Ketua Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat YLHBR, Andi Ashdik Adly, S.H, menerima Penyampaian Aspirasi salah satu Tokoh Pemuda Tulang Bawang Barat, Ahmad Huzaini, yang merasa Gerah dan gelisah melihat adanya indikasi dugaan praktek penyelewengan serta praktik korupsi yang dilakukan oleh Kepalo Tiyuh di Kecamatan Gunung Terang, Pagar Dewa, Lambu Kibang, Gunung Agung, Way Kenanga, Batu Putih.
Enam kecamatan yang terletak di bagian utara Tulang Bawang Barat tersebut kerap menerima laporan dan temuan terkait pengunaan Dana Desa.
Andi menyampaikan bahwa tokoh pemuda Huzaini membeberkan adanya indikasi dugaan penyelewengan terkait Pembangunan yang mendahului Anggaran, Pembangunan Tunggal, Pembangunan tidak mengunakan instrumen sesuai dengan undang-undang apalagi gaya "borjuis" dan "amtenar" para perangkat desa.
Disampaikan juga oleh Huzaini di tempat yang berbeda bahwa, pembagunan tungal yang dimaksud lebih pada peranan Kepalo tiyuh, dimana panitia penyelengara hanya menandatangani SPJ, tapi tidak pernah bahkan tidak tau dimana yang dibangun bahkan panitia penyelengara tidak pernah tau pengunaan dana desa yang digunakan dalam proses pembagunan.
Apa lagi ada modus bahwa pembagunan dilakukan terlebih dahulu sebelum angaran keluar yang justru membuat celah peluang lebih besar untuk melakukan tindakan curang yang tentunya berdampak pada koridor akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien dan bersih.
Belum lagi Kita juga harus mengawasi dugaan oknum yang membuat dobel anggaran pada satu titik proyek. Misalnya sudah didanai APBN, tapi juga di-cover (fiktif) melalui APBD, kata huzaini.
Sementara Ketua Yayasan Lembaga Hukum menyampaikan Data praktik korupsi dana desa, masih versi ICW, menunjukkan tahun 2015 (17 kasus), tahun 2016 (41 kasus), tahun 2017 (96 kasus), dan tahun 2018, yakni medio semester I (29 kasus). Kumulatif hingga saat ini sedikitnya ada 141 orang Kepala Desa tersangkut Kasus Korupsi Dana Desa yang semuanya menjadikan Anggaran Desa sebagai objek yang rentan dikorupsi.
Anggaran Dana Desa terus mengguyur sekujur 74.954 desa se-Indonesia. Total dana desa sejak 2015 dan hingga 2019 sudah mencapai Rp 257 triliun. Rinciannya, pada 2015 senilai Rp 20,7 triliun, pada 2016 mencapai Rp 47 triliun, pada 2017 mencapai Rp 60 triliun, pada 2018 mencapai Rp 60 triliun, dan pada 2019 mencapai Rp 70 triliun. Yang harus terus dijaga bahwa telah sesuai dengan peruntukan dana tersebut.
UU Desa menegaskan, Kepala Desa wajib melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Andi menghimbau kepada penegak hukum Baik Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah, Ormas dan Lembaga serta KPK, mari gotong royong dan keroyokan memelototi praktik pemanfaatan Anggaran Desa dengan gembira dan turun tangan menghalau para koruptor Anggaran Desa. Save desa!
(Andi)