Advertisement
Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jl. Wolter Monginsidi No.226, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung. |
Bandar Lampung, konkritnews.com
Laporan yang dibuat Ormas Peduli
Masyarakat Tanggamus (Pematang) ke Kejati Lampung menuai pertanyaan dan penuh
tanda tanya besar, hingga saat ini terkesan laporan tersebut belum ada tindak
lanjut. Ada apa dengan laporan tersebut...???
Ketua Umum Ormas Pematang, Junaidi, datangi
kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, dengan tujuan konfirmasi kelanjutan dari laporan
yang dibuat Ormas Pematang dan sudah sejauh mana tindak lanjutnya, dikarenakan
laporan tersebut sudah lebih dari satu bulan diduga belum ada tindak lanjutnya.
Kedatangan Junaidi diterima oleh Humas
Kejati Lampung, Asiah Zakaria. Asiah menjelaskan proses kelanjutan laporan yang
dibuat Ormas Pematang sejak dibuat hingga kelanjutan dari laporan tersebut.
Selasa, (18/06).
“Laporan tersebut sudah saya sampaikan ke
Kasi Penkum, dari kasi Penkum dilanjut ke Asisten Intel dan selanjutnya di
sampaikan ke Kajati Lampung, hasil disposisi Kajati bahwa laporan itu harus
dilimpahkan ke Kejari setempat yaitu Kejari Tanggamus. Selanjutnya info tersebut
disampaikan dari bidang ekonomi dan Keuangan (Ekmon) Kejati Lampung ke Kejari
Tanggamus tertanggal 23 Mei 2019.” Jelas Asiah Zakaria.
Asiah menambahkan, “Kami dari Penkum Kejati Lampung akan
memantau kelanjutan dari laporan Ormas Pematang yang ditangani Kejari Tanggamus.” Ujar Humas Kejati
Lampung.
Humas Kejati Lampung, Asiah Zakaria (Kiri), menjelaskan kelanjutan laporan Ormas Pematang ke Ketua Umum Ormas Pematang, Junaidi (Kanan). |
Disisi lain, Ketua Umum Ormas Pematang,
Junaidi, ungkapkan rasa kecewa dengan lambatnya proses lanjutan laporan yang dibuat
Ormas Pematang ke Kejati Lampung, laporan tersebut tekait indikasi dugaan Mark-Up Anggaran material dan upah
kerja dana desa yg diduga sengaja dilakukan Kepala Pekon Karang Agung, Bunyamin, semasa ia menjabat ditahun 2015, 2016 dan 2017.
“Sudah sebulan lebih laporan yang kami
masukan ke kejati lampung, tapi hingga saat ini belum juga ada tindak lanjut
dari Kejati. Saya curiga, sepertinya ada kekuatan besar yang melindungi
Bunyamin (Yang dilaporkan Ormas Pematang), sehingga Kejati terkesan “Mandul”
dan tidak berani menindak lanjuti laporan tersebut.” ungkap Junaidi dengan rasa
kecewa.
Junaidi menegaskan, “Bukankah Presiden
Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo, mengatakan “awasi dana desa, laporkan
jika ada penyimpangan” dan ini sudah kami laporkan, kami menunggu tindak
lanjutnya. Jika tetap tidak ada tindak lanjut, maka kami akan adakan gerakan
Demo ke Kejati Lampung.” tegas Ketua Umum Ormas Pematang.
Ketua Umum Ormas Pematang menambahkan akan
menindak lanjuti laporan ini sampai ke Kejagung jika tidak di proses. “Kami juga akan menemui
Kejagung di Jakarta, melaporkan tentang laporan kami yang diduga tidak di tindak
lanjuti oleh Kejati Lampung.” tutup Junaidi.
Untuk diketahui, Ketua Umum
Ormas Pematang, Junaidi, pada hari Kamis, (16/05/2019) datangi
Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, dengan tujuan menghantarkan
surat Laporan adanya indikasi dugaan Mark-Up anggaran material dan upah kerja
dana desa yang
diduga sengaja dilakukan Kepala Pekon
Karang Agung semasa ia menjabat ditahun 2015, 2016 dan 2017.
Dugaan
Mark-Up anggaran yang dilakukan lumayan fantastis mencapai hingga Rp.
472.916.000,- (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua
Juta Sembilan Ratus Enam Belas Ribu Rupiah). Laporan Ormas Pematang disambut baik oleh Humas
Kejati Lampung.
Humas
Kejati Lampung, Asiah Zakaria, sampaikan akan menindak lanjuti laporan tersebut
melalui proses berkas dari Humas buat surat tela'ahan dilanjut surat tersebut
naik ke Asisten Intel Kejati Lampung selanjutnya baru naik ke Kajati Lampung.
(ROBI)