Rabu, Juni 19, 2019, 20:04 WIB
Last Updated 2019-06-19T13:04:38Z
Daerah

Ombudsman Dorong Pemprov Batalkan Juknis PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Lampung dan Perpanjang Pendaftaran

Advertisement

Ombudsman Dorong Pemprov Batalkan Juknis PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Lampung dan Perpanjang Pendaftaran

Bandar Lampung (19/06)- Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Meminta Pemerintah Provinsi Lampung membatalkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Untuk SMA/SMK Tahun Ajaran 2019-2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. 

Sebab, Petunjuk Teknis PPDB yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Provinsi Lampung tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaann (Permendikbud) No.51 Tahun 2018 tentang PPDB Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah, serta Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 1 Tahun 2019 Nomor 420/2973/SJ tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru.

Hal ini diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf usai melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Lampung beserta jajarannya di Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Rabu (19 /06). Selain daripada itu menurutnya, ketentuan tentang petunjuk juknis PPDB seharusnya dikeluarkan oleh Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur berupa peraturan gubernur (Pergub).
.
"Sebagaimana Permendikbud tentang PPDB dan SE Menteri Pendidikan, juknis PPDB seharusnya dikeluarkan oleh Kepala daerah dan tetep berpedoman pada Permendikbud No 51 Tahun 2018. Hal yang kami temukan ternyata juknis dikeluarkan oleh Kadisdikbud Provinsi dan didalam juknis tersebut ternyata juga terdapat beberapa hal yang bertentangan dengan Permendikbud dimaksud.", Ujar Nur Rakhman.
.
Ia menyebutkan, salah satu kesalahan yang ada dalam Juknis PPDB yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung yaitu persyaratan berkas yang mengharuskan surat keterangan domisili yang dilegalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, padahal secara kewenangan hal tersebut bukanlah kewenangan dari Disdukcapil untuk mengeluarkan produk pelayanan tersebut, tidak mengatur kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyediakan kuota 20% (20% dari 90% kuota zonasi) bagi keluarga tidak mampu, dan sebagainya.
.
Selain itu, lanjut dia, dalam Permendikbud tersebut sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak dapat menetapkan persyaratan diluar dari persyaratan yang sudah diatur dalam Permendikbud, misalnya terkait persyaratan untuk surat keterangan domisili sebagaimana diatur dalam Pasal 18, 43 dan 45 dalam Permendikbud 51 Tahun 2018.
.
“Adanya persyaratan surat keterangan domisili dari Disdukcapil itu semakin menyulitkan dan merugikan para calon peserta didik karena secara Permendikbud sudah jelas cukup dari keterangan RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa. Karena sudah banyak masyarakat yang melapor kepada kami yang ditolak oleh sekolah karena tidak melampirkan surat keterangan domisili dari Disdukcapil,” kata Nur Rakhman. 
.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Koordinator Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se- Provinsi Lampung, diketahui surat keterangan domisili bukan produk pelayanan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Oleh sebab itu Nur Rakhman menegaskan, hal ini harus segera menjadi perhatian pihak Pemerintah Provinsi Lampung.
.
"Kami juga sudah bertemu dengan Wakil Gubernur, dan Plt. Sekda Provinsi dan telah kami sampaikan terkait temuan ini. Kami juga sudah sampaikan tindakan korektif secara lisan karena terdesak dengan rangkaian PPDB yang berbatas dengan waktu. Untuk secara resminya akan kami sampai kan juga secara tertulis besok (hari ini),” ungkapnya.
.
Menurut Nur Rakhman, salah satu tindakan korektif yang disampaikan adalah selain membatalkan Juknis PPDB yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sebelum ditetapkannya pengumuman calon peserta didik yang diterima, Ombudsman juga meminta supaya menerbitkan peraturan gubernur tentang PPDB agar dapat membuat ketentuan petunjuk teknis yang berpedoman dengan Permendikbud No 51 Tahun 2018.

“Jadi, secara otomatis dengan adanya Pergub tersebut nantinya Pemprov Lampung harus memperpanjang masa pendaftaran PPDB tingkat SMA/SMK di Provinsi Lampung” ujarnya. 

Terkait temuan tersebut Ombudsman menghimbau juga untuk Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya memperhatikan peraturan terkait Petunjuk Teknis PPDB yang dikeluarkan supaya mengacu pada Permendikbud 51 Tahun 2018 dan SE Bersama mendikbud dan mendagri.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menerima laporan masyarakat dan melakukan monitoring di beberapa sekolah terkait pelaksanaan PPDB tingkat SMA/Sederajat serta menerima beberapa hasil pantauan media. Hal tersebut langsung ditanggapi dengan RCO (Respon Cepat Ombudsman) mengingat pelaksanaan PPDB ini berbatas waktu. 

Temuan dimaksud sampai saat ini masih mejadi perhatian Ombudsman. "Kami berterimakasih kepada masyarakat yang turut mengawasi jalannya proses PPDB, termasuk yang berani melaporkan. Selain itu kami juga mengapresiasi kerja rekan-rekan media yang turut mengawasi." Tutupnya. (*)