Advertisement
Bandar Lampung - Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR) menghadiri undangan Focus Grup Discussion (FGD) dari LBH Bandar Lampung dengan Tema "Konsep Probono Lawyer di Provinsi Lampung" yang dilaksanakan di Ballroom Emersia Hotel Bandar Lampung, Jumat (21/6/2019).
Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan PERDA Nomor 3 Tahun 2015 yang kemudian diubah menjadi PERDA No. 18 tahun 2017 tentang bantuan hukum untuk Masyarakat Miskin. Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin memberikan peluang terhadap kuantitas pelaksanaan bantuan hukum. Provinsi Lampung telah memiliki tujuh belas (17) Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum & HAM RI yang tersebar di tujuh Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung salah satunya Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat yang ikut mendukung hasil dari Forum Grup Discussion bahwa perlu adanya FGD untuk membangun pemahaman bersama dan sistem/Konsep pelaksanaan Probono di Provinsi Lampung & diperlukan adanya sinergitas antara Organisasi Bantuan Hukum dan Kantor Hukum dalam pelaksanaan Bantuan Hukum Cuma-Cuma.
Andika Pratama selaku Kepala Divisi Advokasi Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat yang turut hadir dalam acara tersebut menekankan agar dalam setiap penanganan perkara Probono atau perkara lainnya yang menyangkut masyarakat kurang mampu yang diselesaikan Advokat ikut menjadi perhatian dari pemerintah agar menunjang kualitas layanan bantuan hukum daerah dan bagi masyarakat yang tidak mampu yang memerlukan bantuan hukum dapat menghubungi Kantor Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat di jln Way Sekampung GG. Pusri 2 No. 31 A atau menghubungi No. Telpon (0721) 6012202. (Red)