Advertisement
Way Kanan, (Lampung) - Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis sabu di Kampung Semarang Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Kamis (02/05/2019).
Tersangka Inisial YS (44) Dusun Kediri III Kampung Semarang Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra menjelaskan pengungkapan berawal dari Informasi masyarakat bahwa pada hari Selasa tanggal 30 April 2019 sekitar pukul 11.00 WIB ada seorang laki – laki diduga sering melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Kediri III Baradatu Waykanan.
"Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan, hasilnya setelah tiba dilokasi mendapati seorang laki-laki di dalam rumah panik dengan kedatangan petugas oleh petugas lansung dilakukan penyergapan," ujarnya.
Pada saat dilakukan penangkapan, lanjut Andre, disertai dengan penggeledahan dari dalam rumah pelaku ditemukan barang atau benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkotika berupa seperangkat alat hisap sabu (bong) dan satu bungkus plastik kecil yang didalamnya berisikan narkotika yang diduga jenis sabu seberat 0.10 gram di lantai ruang tengah rumah pelaku.
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
TSK dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. (*)