Advertisement
Tulangbawang-konkritnews.com
Satuan pembinaan masyarakat (Satbinmas) Polres Tulangbawang mengadakan sosialisasi tentang Undang-undang ITE, Acara digelar di Balai Kampung Penawar Kecamatan Gedung Aji Kabupaten setempat, sekira pukul 20:00 WIB. Sabtu Malam (04/05).
Turut hadir dalam sosialisasi ini Kepala Kampung Penawar beserta Aparaturnya, Badan Permuswaratan Kampung (BPK), Tokoh Adat, Tokoh Agama, Masyarakat, serta Karang Taruna Kampung setempat.
Satbinmas Aipda Yuliansyah, mewakili Kasat Binmas Iptu Joni Abdullah menyampaikan permohonan ma'af dikarenakan Kasat tidak bisa hadir ditengah kita semua, beliau lagi berhalangan. Ucapan terimakasih kepada aparatur kampung setempat yang sudah memfasilitasi tempat dimana kita bisa berkumpul pada malam hari ini.
Lebih lanjut Yuliansyah menyampaikan, undang-undang ITE dampak negatif banyak yang di salah gunakan pasalnya banyak menyebarkan ujaran kebencian, kalau mengikuti perkembangan lewat medsos, harus bisa memilih dan dari mana sumber beritanya jangan sembarang share berita yang di terima.
"Harapan kepada saudara semua berita yang kita posting akan masuk dan di pantau oleh unit cyber crime Mabes Polri sudah kerjasama dengan Kemenkominfo," terangnya.
Sekarang, lanjutnya sudah banyak Kejadian dan laporan ke Polisi terkait penyebaran video yang tidak senonoh dan di peras oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Untuk itu himbauan dari pihak kami (polri.red) l
ebih bijak dalam menggunakan sosial media, jangan mudah percaya, apabila menerima berita harus croscheck dulu sumbernya," Imbaunya.
(Nasri Kaswani)