Advertisement
Lampung Utara, konkritnews.com
Realisasi pembangunan di Desa
Kemala Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2018
diduga tidak memiliki izin pembebasan lahan yang sah.
Pasal nya pemilik tanah yang
lahannya dijadikan lokasi pembangunan onderlagh dan sumur bor menyatakan bahwa
dia tidak pernah merasa memberikan atau menanda tangani Surat Hibah kepada
Pemerintah Desa Kemala Raja.
"Nama saya Samsul Bahri
warga Desa Kemala Raja Dusun 03 Rt 02 Rw 05 Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten
Lampung Utara menyatakan tidak pernah memberikan izin atau hibah kepada
Pemerintah Desa Kemala Raja untuk membangun onderlagh dan sumur bor di atas
tanah milik saya". jelas si pemilik tanah saat di konfirmasi wartawan
konkritnews.com
Sementara Kepala Desa Kemala
Raja, Ridwan, sulit ditemui saat hendak di konfirmasi dengan alasan sedang
tidak berada di Kantor Desa atau pun di kediamannya.
Di samping itu juga Samsul Bahri
sebagai pemilik lahan berharap kepada Pemerintah Daerah Lampung Utara serta
instansi terkait agar dapat memeriksa kelengkapan administrasi Desa Kemala Raja
dalam realisasi pembangunan onderlagh dan sumur bor tersebut.
Melihat dari realisasi
pembangunan tersebut nampak terlihat mangkrak dan belum selesai sepenuhnya
berkemungkinan besar karena terkendala dari syarat pembebasan lahan yang diduga
belum jelas.
(Arman)