Dianakrobi
Kamis, Mei 09, 2019, 23:03 WIB
Last Updated 2019-05-09T16:03:00Z
lampung utara

PEMBEBASAN LAHAN DIDUGA TIDAK JELAS, RIDWAN DIPROTES WARGA

Advertisement
Lampung Utara, konkritnews.com
Realisasi pembangunan di Desa Kemala Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2018 diduga tidak memiliki izin pembebasan lahan yang sah.

Pasal nya pemilik tanah yang lahannya dijadikan lokasi pembangunan onderlagh dan sumur bor menyatakan bahwa dia tidak pernah merasa memberikan atau menanda tangani Surat Hibah kepada Pemerintah Desa Kemala Raja.

"Nama saya Samsul Bahri warga Desa Kemala Raja Dusun 03 Rt 02 Rw 05 Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara menyatakan tidak pernah memberikan izin atau hibah kepada Pemerintah Desa Kemala Raja untuk membangun onderlagh dan sumur bor di atas tanah milik saya". jelas si pemilik tanah saat di konfirmasi wartawan konkritnews.com

Sementara Kepala Desa Kemala Raja, Ridwan, sulit ditemui saat hendak di konfirmasi dengan alasan sedang tidak berada di Kantor Desa atau pun di kediamannya.

Di samping itu juga Samsul Bahri sebagai pemilik lahan berharap kepada Pemerintah Daerah Lampung Utara serta instansi terkait agar dapat memeriksa kelengkapan administrasi Desa Kemala Raja dalam realisasi pembangunan onderlagh dan sumur bor tersebut.

Melihat dari realisasi pembangunan tersebut nampak terlihat mangkrak dan belum selesai sepenuhnya berkemungkinan besar karena terkendala dari syarat pembebasan lahan yang diduga belum jelas.
(Arman)