Minggu, Mei 05, 2019, 18:59 WIB
Last Updated 2019-05-05T11:59:09Z
Bandar Lampung

Ombudsman Gelar Pendampingan Kepatuhan Se-Sumbagsel

Advertisement

Ombudsman Gelar Pendampingan Kepatuhan Se-Sumbagsel

BANDARLAMPUNG- Ombudsman Republik Indonesia Menggelar kegiatan pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sesuai amanat Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik se Sumatera Bagian Selatan, di Hotel Novotel Bandar Lampung, (2/5). 

Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman terkait penerapan standar pelayanan pada setiap unit layanan. Untuk kemudian dilakukan penilaian oleh Ombudsman apakah standar pelayanan tersebut sudah diterapkan sesuai dengan ketentuan. 

Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedi saat membuka Kegiatan tersebut mengatakan, penilaian kepatuhan standar pelayanan oleh Ombudsman sejalan dengan RPJMN 2015-2019 dimana target kepatuhan standar pelayanan oleh pemerintah daerah 100%. "Penilaian yang dilakukan Ombudsman masih standar minimum. Saat ini target tersebut masih belum tercapai harapannya ditahun ini kepatuhan pemerintah daerah akan semakin meningkat"ujarnya.

Sementara, Ketua Tim Penilaian Kepatuhan Ombudsman RI, Hendi Renaldo mengatakan, penilaian kepatuhan standar pelayanan tahun ini ada perbedaan dengan tahun lalu dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. "Dengan adanya ketentuan tersebut, Dinas Perizinan terutama yang memberikan layanan izin berusaha wajib menggunakan sistem yang namanya Online Single Submission" kata dia.

Maka dari itu lanjut dia, pihaknya menyarankan Pemerintah daerah agar DPMPTSP menyesuaikan kewenangannya dengan PP tersebut. Pemda juga diminta untuk mendata ulang seluruh produk pelayanan administratifnya pasca penyesuaian dengan PP 24 th 2018.

Selain itu, Hendi mengatakan, DPMPTSP harus menyesuaikan seluruh standar pelayanan dg mekanisme pelayanan OSS sesuai PP 24 th 2018. Sementara untuk Sistem Informasi Pelayann Publik, setiap Organisasi perangkat daerah harus menggunakan elektronik/ website.

Kegiatan Pendampingan tersebut juga diisi oleh pemateri dari Kementerian Kominfo dan Kementerian Koordinator Perekonomian serta dihadiri oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dari Provinsi Jambi, Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Bengkulu dan Lampung yang akan menjadi objek penilaian ombudsman dengan jumlah peserta sekitar 120 orang.