Advertisement
Way Kanan, (Lampung) - Banyak masyarakat Daerah Way Kanan kini mengaku terpuaskan atas hasil audit pengelolaan dana desa tahun 2018 yang diberikan APIP Insfektorat Way Kanan kepada masyarakat dari ratusan kampung yang terperiksa pihaknya itu.
Dimana, masyarakat beranggapan selanjutnya secara utuh proses hukum keputusan akhir untuk menentukan apakah ada kampung yang diseret ke pengadilan tipikor oleh Pemerintah daerah setempat dalam kurun waktu dua bulan mendatang ini pun tidak lepas dari catatan masyarakat menuju pertarungan pemilihan kepala daerah Way Kanan priode masa mendatang.
Sebab, jika pemeriksaan itupun dilakukan langsung oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) tentu seluruh kampung bermasalah dan terbukti adanya pelanggaran korupsi dalam kegiatan tersebut. Maka masyarakat Way Kanan pun tidak akan mengkhawatirkan keputusan akhir penegakan sanksi yang akan ditempuh Pemerintah Daerah Way Kanan seperti saat ini.
“Pertama kita berikan apresiasi kepada tim APIP yang sangat tegas untuk tidak melakukan upaya kejahatan penyelamatan kampung bermasalah dalam laporan hasil audit kepada pimpinan daerah seperti saat ini,” ujar Andi pemuda Blambangan Umpu yang merasa sedikit lega setelah mendengar penjelasan Tim APIP Way Kanan terkait kampung bermasalah yang ditangani sejauh ini oleh pihaknya, Selasa (14/5/2019)
Namun, dibalik semua itu, tambah Andi, Pemerintah Daerah juga harus menilai apa respon masyarakat Way Kanan jika hasil akhir penyelesaian pekara kampung bermasalah ini tidak satupun diseret ke pengadilan tipikor. Sebab, melihat dari potensi pelanggaran penjelasan APIP sendiri kuat dugaan akan memenuhi unsur pidana hukum yang bisa ditetapkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksan Negeri Blambangan Umpu sebagai terdakwa kasus korupsi dana desa 2018 di daerah setempat ke pengadilan Tipikor wilayah Lampung.
“Ini akan menjadi catatan untuk pengalam masyarakat di masa pemimpian daerah 5 tahun mendatang. Bahwa diharapkan Bupati tidak ragu menyeret pelaku korupsi di daerahnya walapun mungkin barang bukti kerugian kas kampung yang dilaporkan jaksa Penuntut Umpu dalam kasusnya terbilang kecil yaitupun berkisar puluhan juta ataupun ratusan juta saja nantinya,” tegasnya.
Disisi lain, Gunawan warga Blambangan Umpu lainnya mengungkapkan bahwa masyarakat mendukung penuh jika Bupati Adipati Surya tidak ragu untuk menyerat semua kepala kampung yang hasil audit terindikasi pidana korupsi dana desa seperti yang dilaporkan APIP Way kanan.
“Memang dalam hal ini masyarakat juga harus mengerti kebijakan yang akan ditempuh Pemerintah daaerah dalam penanganan akhir persoalan desa bermasalah di Way Kanan. Masyarakat harus menghargai semua keputusan yang akan dilakukan bupati dalam langkah selanjutnya menindak lanjuti hasil laporan audit APIP yang diketahui sebagain besar jumlah kampung yang ada rata rata ditemukan pelanggaran penyelewengan dana desa sendiri. Oleh karena itu memang akan menjadi pertanyaan jika tidak satupun kepala kampung tidak menjadi tersangka penanganan kasus ini kedepan,” pungkasnya. (*)