Advertisement
Bandar Lampung - Terkait adanya beberapa temuan, aduan, dan pemberitaan yang beredar di media massa tentang dugaan pelanggaran atau kecurangan pemilu yang dilakukan oleh oknum pejabat Walikota, Bupati, ASN dan Perusahaan di Lampung, Lembaga Advokasi Indonesia Raya (LA) DPD Partai Gerindra Lampung akan melaporkan hal tersebut ke Bawaslu setempat.
Hal itu diungkapkan Hermawan selaku Ketua (LA) DPD Partai Gerindra Lampung kepada media saat ditemui di ruang kerjanya di Graha Biru Empat Tujuh kota Bandar Lampung, Sabtu (27/4/2019) siang.
Menurut Hermawan, saat dan pasca pesta demokrasi telah banyak ditemukan pelanggaran dan kecurangan khusunya terkait Pilpres.
"Ini bukan tentang angka-angka, melainkan adanya keterlibatan oknum kepala daerah, ASN dan Korporasi yang diduga telah melakukan pelanggaran. Salah satu contoh yakni seperti Bupati Tulang Bawang dan Pimpinan PT. Sugar Group Companies yang diduga berat telah melakukan kampanye terselubung pada acara HUT kabupaten Tulang Bawang waktu lalu," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Hermawan juga menambahkan bahwa ada juga oknum kepala daerah atau walikota di Lampung yang diduga mengendalikan ASN sampai tingkat aparatur kelurahan/desa untuk memaksa memilih dan mendukung Paslon Pilpres No 01.
"Itu bukanlah hal yang baru dalam kontestasi politik di Lampung, namun jika dibiarkan terus menerus ini akan menjadi sejarah yang buruk dalam demokrasi Indonesia," tambahnya.
Untuk itu, Lembaga Advokasi Indonesia Raya (LA) DPD Partai Gerindra Lampung menegaskan akan mengusut dan segera melaporkan pelanggaran-pelanggaran yang telah terjadi saat dan pasca pesta demokrasi 2019 ke pihak berwenang dalam hal ini adalah Bawaslu Provinsi Lampung. Tidak hanya itu, sejak hari ini, Sabtu (27/4/2019), TIM Advokasi BPN membuka posko pengaduan pelanggaran Pilpres di Jl. Way Sekampung Gg. Pusri II No.31A Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung atau dapat menghubungi di call center 0823-7841-2223 atau 0821-8216-2212. (Putra)