Advertisement
Tulang Bawang, (Lampung) - Diduga ada manipulasi data dalam program Kapitasi di Puskesmas Menggala terlihat dari besaran dana Perkapitasi yang di dapatkan Puskesmas tersebut Rp.6000 perpeserta perbulan, Tetapi tidak memiliki Dokter gigi.
Pasal nya menurut pasien yang berobat di Puskesmas Menggala yang tidak ingin di sebutkan namanya"2 kali berobat ke puskesmas karena sakit gigi yang pertama pemeriksaan dan yang kedua pencabutan gigi selalu ketemu perawat gigi,yang sama," ucapnya.
Saat kami konfirmasi kepada pihak Puskesmas Vera sebagai staf tata usaha yang mewakili Kepala Puskesmas Menggala, beliau menjelaskan bahwa"Dokter gigi kita kontrak,Susan sebelumnya Nawa habis kontrak 2018 awal, Dokter Susan itu kontrak Dateng nya seminggu 3 kali, "ucapnya.
Saat kami telusuri Kedinas Kesehatan dan bertemu kasubag Keuangan Liza" terakhir itu ada dia itu PTT kalau gak salah habisnya 2018 awal, orang Jogja,gak tau kalau dia ngambil lagi, tapi ada perawat giginya Nurhertanto, "ucapnya.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa ada dugaan manipulasi data untuk memperbesar perolehan dana kapitasi per pasien Rp,6000, karena adanya manipulasi data Dokter Gigi
Perlu diketahui untuk mendapatkan dana Perkapitasi sebesar Rp, 6000 merujuk kepada PERATURAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 2016
TENTANG
STANDAR TARIF PELAYANAN KESEHATAN DALAM PENYELENGGARAAN
PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
Tarif Kapitasi
Pasal 4
(1) Penetapan besaran Tarif Kapitasi di FKTP dilakukan
berdasarkan kesepakatan bersama antara BPJS
Kesehatan dengan Asosiasi Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama
(2) Standar Tarif Kapitasi di FKTP ditetapkan sebagai
berikut:
a. puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara
sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) sampai dengan
Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per peserta per
bulan;
(3) Besaran tarif kapitasi yang diterima oleh FKTP ditentukan
melalui proses seleksi dan kredensial yang dilakukan oleh
BPJS Kesehatan melibatkan Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan
dengan mempertimbangkan sumber daya manusia,
kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan,
dan komitmen pelayanan.
(4) Penggunaan kriteria dalam pertimbangan penetapan
besaran Tarif Kapitasi berdasarkan seleksi dan kredensial
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara
bertahap, yang untuk pertama kali menggunakan
pertimbangan kriteria sumber daya manusia.
(5) Kriteria sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) meliputi ketersediaan dokter dan
ketersediaan dokter gigi
(6) Ketentuan mengenai pertimbangan penilaian pemenuhan
kriteria sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) ditetapkan sebagai
berikut:
a. bagi puskesmas atau fasilitas kesehatan yang setara:
6) kapitasi sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah)
per peserta per bulan apabila memiliki paling
sedikit 2 (dua) orang dokter, dan memiliki
dokter gigi. (Novan)