KONKRIT NEWS
Selasa, April 30, 2019, 17:37 WIB
Last Updated 2019-04-30T10:37:56Z
Hukum dan Kriminal

PT. Astra Sedaya Finance Mangkir Dalam Sidang Perdata

Advertisement

Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas 1A menggelar sidang perdata dengan tergugat atasnama PT. Astra Media Finance (PT.ACC). Namun dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/4/2019) tergugat mangkir dalam sidang pertamanya, sehingga sidang ditunda sampai dengan tanggal 21 Mei 2019.

Menurut Surjono, sidang Perkara Perdata Nomor.93/Pdt.G/2019/PN.Tjk itu akan kita panggil kembali dan dijadwalkan sidangnya tertanggal 21/05/2019 yang akan datang, berhubung tergugat PT.ACC mangkir dalam panggilan sidang pertama yang berlangsung pada Selasa (30/4/2019).

Ditempat yang sama, Denni Rahman merasa kesal dan sangat kecewa  terhadap ulah Oknum PT. ACC yang menghambat dan mempersulit BPKB Mobil yang pihaknya telah lunasi kereditnya dan bahkan dendanya pun sudah  diselesaikan sepenuhnya. 

"Kewajiban saya sudah saya penuhi, sementara HAK saya selaku Kereditur dipersulit dalam pengambilan BPKB nya," ungkapnya. 

Denni Rahman berharap persoalan FINANCE ini bisa memberikan kenyamanan jangan, serta merta terhadap konsumen. 

"Makanya saya ambil langkah ke pengadilan, karena menurut saya cara ini yang sangat tepat untuk menyelesaikan persoalan biar nantinya jangan merambah ke orang lain lagi selaku kereditur yang diperlakukan sama seperti saya," tambah Denni kepada Konkritnews.