Advertisement
Metro, (Lampung) - Setelah melunasi Ansuran keredit motornya dengan cara membayarkan pelunasan sebanyak 4 ansuran Rp.2.623.000,- Sri yati Acap kali mendatangi Kantor PT. MDPU. Mitra dana top finance. Cabang Metro Lampung untuk menanyakan Barang Jaminan berupa BPKB berdasarkan Angsuran dan denda sudah di bayarkan ke kasir dan sudah di kasih Kuwitansi pelunasan.
Jumat (12.04.2019) Sri Yati menyampaikan kepada media Konkritnews tentang peristiwa yang menimpa dirinya selaku konsumen yang patuh dan taat terhadap kewajibannya kepada PT.MITRA DANA TOP FINANCE. Namun ketika kewajiban telah di selesaikan BPKB yang di jadikan barang jaminan tidak bisa di ambil karena uwang angsurannya tidak masuk menurut Chandar dan Atelia serta Amrullah selaku karyawan PT. MDPU kasir yang lama sudah keluar uang ansuran Sri Yati di gelapkan mantan kasir yang lama mengungkap kan kepada wartawan konkritnews atas dasar pernyatan dan kuwitansi pelunasan,Sri yati akan melaporkan PT. MITRA DANA TOP FINANCE Cabang Metro ke Pengadilan Negeri Metro PMH. Perbuatan Melawan Hukum dan akan meminta keadilan berdasarkan UU. Perlindungan Konsumen dengan gugatan sederhana.
Menurutnya, diduga ini tidak ada fidusia perjanjian keredit dan kita akan melaporkan ke OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) yang mengatur Finance dalam pembiyayaan kredit.
Di tempat yang sama biarlah hukum saja yang menyelesaikan permasalahan ini saya sudah capek lebih kurang 5 bulan dari pelunasan aku belum dapat kepastian kapan BPKB ku akan di kembalikan, tutupnya. (Samidi)