Advertisement
Kondisi Jalan Ryacudu Rusak Bikin Warga Mengeluh
Bandar Lampung, Beberapa titik kondisi Jalan Ryacudu Korpri Sukarame Kota Bandar Lampung mengalami kerusakan, hal ini pun bikin warga yang melintas mengeluh jika melintasi jalan tersebut.
Padahal. Jalan Ryacudu merupakan salah satu akses jalan utama jika masyarakat ingin memasuki Tol yang baru di resmikan oleh Presiden Jokowi, namun sangat disayangkan akses jalan tersebut mengalami kerusakan di beberapa titik jalan. Hal itu pun, membuat salah seorang warga bernama Rusdi mengeluhkan akses jalan yang mengalami rusak tersebut.
"Sebelumnya bagus, tidak rusak begini," kata Rusdi (45), warga Korpri, Kamis (30/3/2019).
Menurut Rusdi, Kondisi Jalan Ryacudu Kota Bandar Lampung harus segera diperbaiki, dan apalagi banyak mobil - mobil besar yang melintas di jalan tersebut, dan perlu segera dibenahi, karena berdampak pada pengendara bahkan hingga mengalami kecelakaan diakibatkan kedalaman lubang jalan rusak diperkirakan antara 20 - 25 cm.
"Contohnya seperti motor yang terperosok lubang, kendaraan ngerem mendadak dan terjadi tabrakan akhirnya," jelas warga di perum korpri tersebut.
Terpisah dari itu, Kepala Divisi bidang Advokasi Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat (YLHBR) , Andika Pratama, SH. menyatakan bahwa Pemerintah memiliki kewajiban memelihara dan mencegah terjadinya kecelakaan karena kerusakan jalan di wilayahnya. Bahkan sebagai penyelenggara jalan, Pemerintah juga wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
"Amanat itu tertuang dalam pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ayat (3 ) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun atau denda paling banyak Rp. 120.000.000,00 ( seratus dua puluh juta rupiah )
Ayat (4 ) Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) dipidana penjara paling lama 6 ( enam ) bulan atau denda paling banyakRp.1.500.000,00 ( satu juta lima ratus ribu."Kata Andika
Andika menambahkan jalur hukum pun menjadi pilihan terbuka bagi warga atau korban jalan rusak yang mengalami kecelakaan akibat kerusakan jalan tersebut, namun saja andi menyebutkan warga atau korban jalan rusak harus melengkapi bukti - bukti yang ada.
"Pengajuan gugatan mesti disertai bukti-bukti berupa foto titik jalan rusak, kwitansi atau bon-bon warga saat berobat ke rumah sakit karena mengalami kecelakaan hingga hitungan biaya kerusakan kendaraan akibat jalan rusak. Bukti lain berupa kesaksian warga mengenai buruknya jalan juga perlu disertakan"Tuturnya
Sambung Andika "YLHBR siap mendampingi warga yang ingin melakukan gugatan tersebut"Tegasnya (Red)