Advertisement
Lampung Timur - Diduga pelecehan terhadap bendera negara kembali terjadi di kabupaten Lampung Timur provinsi Lampung tepatnya di kecamatan Braja Selebah. Tampak terlihat jelas di halaman kantor kecamatan tersebut masih berkibar bendera merah putih yang dalam keadaan robek dan kusam pada Kamis (25/4/2019).
Sementara pemerintah sudah menetapkan aturan dan perundang-undangan tentang pengibaran sang saka merah putih tersebut yakni diatur dalam uu no 24 tahun 2009 pasal 24 huruf c yang berbunyi dilarang bagi seluruh warga negara Indonesia mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan robek, lusuh dan kusam. Bagi setiap warga negara yang melanggar uu tersebut maka akan dikenakan sanksi kurungan paling lama satu tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,-.
Sangat mengherankan sekali jika di halaman sebuah kantor kepala wilayah di kecamatan berkibar lambang negara dalam keadaan tidak layak dan terkesan bahwa instansi pemerintah kecamatan tersebut sudah melakukan pelecehan dan penghinaan kepada lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Melihat dari kronologi tersebut hendaknya para penegak hukum di kabupaten Lampung Timur agar segera menindak tegas Yudi Irawan selaku Camat yang bertanggungjawab penuh di instansi kecamatan Braja Selebah dengan menerapkan undang-undang dan peraturan yang telah ditetapkan. (Arman/Samidi)