Advertisement
Tulang Bawang, (Lampung) - Inilah rentetan indikasi kampanye terselubung Pasangan calon Presiden dan wakil presiden nomor Urut 01 yang di lakukan oleh Bupati Tulang Bawang Winarti.
Dimulai dari Deklarasi Akbar bersama Ormas Islam di rumah Makan siang malam Jl. Lintas Timur, kabupaten Tulang Bawang Barat, diduga Bupati Winarti memakai anggaran APBD kabupaten Tulang Bawang, pasalnya disinyalir acara tersebut dipasilitasi bagian Kesejahtaraan rakyat (Kesra), dari mengkoordinasikan kumpul nya para ormas Islam NU dan MUI, hingga tempat, makan siang serta transfortasi dan akomodasi ditanggung oleh Pemerintah setempat.
"Saya di telpon dengan bagian Kesra sini, diminta untuk hadir ke rumah makan siang malam di Baajar Agung depan bulok itu dan disana ada kegiatan deklarasi mendukung kemenangan Jokowi bersama ibu Winarti setelah seleasai deklarasi kami pulang dikasih uang dengan panitia nya," ujar Tokoh Agama yang enggan di sebutkan namanya pada 12 Maret 2019 lalu.
Selanjutnya Kampanye terselubung yang terjadi di pesta Rakyat Dalam HUT Tulangbawang Ke -22 di Cakat Raya yang melibati Bos Sugar Grup Company (SGC) Ny.Purwati Lee terlihat dengan jelas ketika arti yang menjadi bintang tamu pada tersebut ,berterimakasih kepada Bos SGC ,bukan berterimakasih kepada Bupati Tulangbawang yang memiliki hajat ulang tahun kabupaten Tulangbawang pada Rabu (14/3/2019).
Terindikasi Bos SGC memfasilitasi sewa Artis Via Vallen sementara didalam mata anggaran kegiatan HUT Tuba ada Pos Anggaran Untuk Sewa Artis, sungguh disayangkan diduga Bupati Tulangbawang telah menyalah gunakan kekuasaah / Wewenang jabatannya. Undang-udang no 20 tahun 2001 Pasal 3 huruf .(b).menyalah gunakan Kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan nya .dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda 50 Juta sampai 1 milyar .
Dengan kejadian kampenye terselubung di Cakat Raya membuat Bawaslu Kabupaten Tulangbawang bereasi dengan menyurati memanggil Winarti dan Purwati Lee ,agar dapat hadir di kantor Bawaslu .
Ternyata disinyalir Purwatin Lee Kebal Hukum (BOS SGC Red). Nampaknya tidak mengindahkan surat panggilan dari Bawaslu setempat, seolah-olah Ibu Lee memandang sebelah Mata Bawaslu.
Terindikasi Bos SGC dilindungi oleh Bupati Winarti diduga dengan kedatangan Winarti di Bawaslu hanya menutup kesalahan ibu Lee.
Selanjutnya pada saat kampanye terbuka di Banjar Dewa (25/3/2019), terlihat jelas dalam kampenye tersebut tidak mengindahkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu bahwa dalam berkampanye dilarang melibatkan anak di bawah umur .
Ketua bidang Hukum IWO Deni Irawan, mengatakan sangat menyayangkan sikap Bawaslu yang setengah -setengah, mengupas secara hukum ada dua hal yang harus di pahami delik temuan dan delik aduan yang terjadi pada saat itu bisa dikatakan delik temuan karna secara fakta sah sudah dilakukan artinya kejadian tersebut memang secara sadar dilakukan tanpa berpikir akibat hukum nya , dalam hal delik temuan seharusnya Bawaslu sudah bisa memperoses secara hukum," kata Deni, Selasa (9/4/2019).
Delik temuan dapat di perkuat lagi dengan dilik aduan ,didalam delik pengaduan dalam permasalahan hukum tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara objektif, apa lagi yang di langgar secara konstitusional yang dilakukan Winarti selaku Bupati Tulangbawang terindikasi telah melanggar Hukum," ungkap pria lulusan Universitas Lampung (Unila) tersebut.
"Melihat dari sisi hukum fakta tersebut bisa menimbulkan hukum pidana penyalah Guna wewenang jabatan uud no 20 tahun 2001 pasal 3 huruf (b). Ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda 50 juta sampai 1 milyar," papar Deni.
Lebih mirisnya lagi melihat ibu Purwanti Lee yang menyepelekan surat pemanggilan yang notaben nya surat tersebut berlandaskan hukum ,seolah -olah hukum ini tumpul keatas tajam kebawah," tegasnya. (Novan/IWO)