Advertisement
Lampung - Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian dari sistem pembangunan daerah yang berfungsi sebagai pengarah dalam memberikan rambu-rambu program dan kegiatan guna mencapai tujuan pembangunan secara bertahap.
Untuk menyusun sebuah perencanaan yang baik, diperlukan data yang akurat sebagai dasar penetapan target dan tujuan yang ingin dicapai.
Kesalahan penggunaan data justru dapat mengakibatkan perencanaan yang dibuat tidak berguna atau tidak tepat sasaran.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Sumarju Saeni saat membuka acara Kegiatan Penguatan Kompetensi SDM Pengelola Data Bagi Supervisor dan Operator Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial- Next Generation (SIKS-NG),Senin (29/4) yang berlangsung di Swiss Bell Hotel Bandar Lampung.
Sumarju mengatakan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir miskin, Kementerian Sosial (Kemensos) RI memiliki kewenangan dalam menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk melakukan pendataan. Selanjutnya, kata Sumarju,nantinya akan ditindaklanjuti dengan Permensos RI Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu (VDT) Penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu.
Menurutnya, kriteria ini disusun melalui koordinasi dengan berbagai lembaga terkait dan untuk menjamin kemutakhiran data.
"Dinas Sosial Kabupaten / Kota dihimbau agar berperan aktif dalam melakukan verifikasi dan validasi data terpadu guna tercapainya sasaran yang tepat dalam pemberian bantuan sosial," harap Sumarju.
Berdasarkan data informasi lanjut Sumarju, Lampung tahun ini jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berjumlah
621.510 KPM, sedangkan jumlah Data Rumah Tangga Miskin (DRTM) yang masuk dalam Data Terpadu (DT) berjumlah 978.310 rumah tangga serta jumlah data Anggota Rumah Tangga Miskin (ARTM) yang masuk dalam Data Terpadu berjumlah 3.617.854 jiwa dan ini semua harus dilakukan verifikasi dan validasi secara kontinyu/terus menerus oleh petugas Kelurahan atau Desa,terang dia.
Menurutnya, SIKS-NG merupakan Sistem Informasi Pengelolaan (SIP) data terpadu program penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu dan terintegrasi dengan semua program misalnya program anak, program lansia, program panti, program Disabilitas, KIP dan program PBI/JKN atau KIS,terangnya.
Saat ini, Kementerian Sosial RI melalui Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN) telah melakukan berbagai langkah dalam perbaikan data antara lain dengan penguatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola data dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation (SIKS-NG) seperti yang dilaksanakan saat ini.
Sumarju menegaskan bahwa Informasikan Pemutakhiran data terpadu dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota melalui SIKS-NG dan hasil pemutahiran ditetapkan oleh Menteri Sosial RI pada bulan Januari dan Juli dalam setiap tahunnya,jelas dia.
Untuk Provinsi Lampung yang telah melakukan terus menerus Update data yaitu Kabupaten Tanggamus, Kota Bandar Lampung, Way Kanan, Pesisir Barat, Pringsewu, Kota Metro dan Kabupaten Tulang Bawang.
"Kabupaten yang belum melakukan updating data setelah pertemuan ini agar segera mengupdate datanya" pinta Sumarju.
Dengan adanya data terpadu yang valid dalam pemutahiran yang rutin akan menjadi rujukan bagi berbagai program bantuan sosial baik dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah (Pemda) agar semua data tepat sasaran,pungkasnya.
Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Penanganan Fakir Miskin Perkotaan Dinsos Lampung, Yulya Elva mengatakan bahwa kegiatan ini berlangsung selama 3 hari sejak tanggal 29 April hingga tanggal 1 Mei 2019, dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang dengan narasumber dari Pusdatin Kemensos RI.
Kita berharap dengan kegiatan ini,maka updating data di Provinsi Lampung akan benar benar akurat,singkatnya.