Dianakrobi
Senin, April 22, 2019, 14:35 WIB
Last Updated 2019-04-24T07:38:17Z
Daerah

Berhasil Lakukan Pembinaan Ketenagakerjaan, Gubernur Ridho Kembali Raih Penghargaan K3 dari Kemenakertrans Tahun 2019

Advertisement


JAKARTA ---- Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo kembali meraih penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Kementerian Ketenagakerjaan yang diserahkan Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri, di Gedung Bidakara, Jakarta, Senin (22/4/2019). Dengan demikian, Provinsi Lampung berhasil mendapatkan penghargaan ini untuk yang ke 9 (sembilan) kali, sejak tahun 2010.

Penghargaan langsung diterima Gubernur Ridho dalam acara K3 Award yang juga dihadiri Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi.

Pada kesempatan itu, Menakertrans sangat mengapresiasi kepala daerah yang berhasil menjadi pembina di daerahnya masing-masing sehingga mampu meminimalisir angka kecelakaan kerja di daerahnya. Salah satunya adalah Provinsi Lampung yang setiap tahun berturut turut selalu mendapatkan penghargaan.

Menurut Menteri, ini adalah bukti bahwa Gubernur begitu peduli terhadap keberlangsungan dan keselamatan para pekerja di Provinsi Lampung. Selain Provinsi Lampung Penghargaan juga diberikan kepada Provinsi Jatim, DKI, Kaltim, Banten, Sumut, Riau, Kalsel, Sumsel, Jateng, Sulsel, Jambi, Sulawesi Tengggara, Nangro Aceh Darussalam, Bali, dan Sulut.

Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri juga menyampaikan bahwa angka kecelakaan kerja dari tahun ketahun mampu ditekan dan menurun. Angka kecelakaan kerja banyak terjadi di perjalanan saat para pekerja berangkat ke tempat kerja. 

Oleh karena itu, ke depan pemerintah dan perusahaan akan meningkatkan moda transportasi massal yang lebih aman bagi para pekerja pekerja.

Penghargaan kepada Kepala Daerah dan sejumlah perusahaan ini dilakukan sebagai upaya keselamatan dan kesehatan di tempat kerja. “Salah satu indikator dalam pembangunan ketenagakerjaan yakni peningkatan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Pelaksanaan K3 yang baik akan meningkatkan produktivitas kerja,” ujar Menakertrans ini. 

Program K3 tak hanya terkait pada upaya melindungi pekerja dari kecelakaan saat bekerja. Namun juga mengurangi terjadinya penyakit akibat kerja serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan. Penganugerahan K3 Tahun 2019

Anugerah K3 ini telah dilaksanakan sejak tahun 1984. Kategori yang dinilai di antaranya nihil kecelakaan kerja (zero accident), Kategori SMK3 diberikan kepada 1052 perusahaan dan perusahaan menerima penghargaan kategori pencegahan HIV-AIDS di tempat kerja. (*)