Advertisement
Lampung - Konsumen Atas nama Denni Rahman yang tinggal di kelurahan Hadimulyo Timur, Metro pusat, merasa kecewa dengan PT Astra Sedaya Finance ACC yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Enggal Bandar Lampung. Mengacu pada UUNo.8 Tahun 1999 tentang hak perlindungan konsumen yang patut diselesaikan tentang hak-hak konsumen dan meminta kepastian hukum atas haknya memiliki BPKB mobil yang telah diselesaikan angsurannya Rp3.052.000 x 36 bulan, dan sisa kewajiban sebesar Rp.102.352.000 yang telah dibayarkan Denni tertanggal (12/06/2017) berikut denda sebesar Rp.11.785.000 di tanggal (9/04/2019).
Namun, meskipun Denni Rahman telah melunasi segala kewajibannya sebagai konsumen, BPKB kendaran mobil Toyot All New Avansa yang di kereditnya di PT. ASTRA SEDAYA FINANCE tak kunjung ia terima. Saat ditanyakan kenapa BPKB Mobil yang ia kredit belun juga di terima, salah seorang kasir ACC mengatakan bahwa ada kreditan lain dengan nama yang sama masih belum lunas. Padahal Denni Rahman mengaku dirinya tidak memiliki kreditan lain kecuali mobil tersebut yang telah dirinya lunasi.
Hal tersebut diungkapkan Denni Rahman kepada konkritnews.com, Jumat (12/4/2019) saat di temui di kediamannya di kota Metro, Lampung. Denni merasa kesal dengan perlakuan PT. ACC itu karena menurutnya itu sangat merugikan pihaknya.
"Semua kewajiban saya kepada PT. Astra Sedaya Finance sudah saya penuhi atau lunasi semuanya, tidak ada masalah. Namun kenapa BPKB mobil saya tak juga di berikan dengan alasan saya masih memiliki cicilan kredit lain. Padahal saya tidak pernah memiliki kreditan lain selain mobil New Avanza yang sudah saya lunasi itu. Atas dasar itu lah saya berinisiatif langsung melaporkan masalah ini ke pihak hak berwajib. Karena saya menduga disini ada permainan yang dilakukan oleh pihak PT. Astra Sedaya Finance," ungkapnya.
Terpisah dalam undang undang No.39 tahun 1999 Tentang hak Asasi manusia pasal 17 yang berbunyi menentukan setiap orang, tanpa diskriminasi berhak untuk memproleh keadilan dengan mengajukan permohonan gugatan pidana perdata maupun secara administrasi yang mengatur dalam aturan perundang-undangan fidusia dan perlindungan konsumen tentang Hak-hak konsumen.
"Bila perlu saya akan melaporkan dengan masalah ini ke Otoritas Jasa keuangan (OJK), apa begini cara pembiyayan yang di atur oleh OJK, saya merasa kesal akhirnya saya laporkan saja masalah ini ke PN Bandar Lampung untuk meminta kepastian Hukum, jelasnya. (Samidi)