KONKRIT NEWS
Selasa, April 23, 2019, 09:25 WIB
Last Updated 2019-04-23T02:25:43Z
Hukum dan Kriminal

Abaikan Tunggakan Pembayaran DO Barang Milik Rakyat, PT. TBS Terkesan Kebal Hukum

Advertisement

Pekan Baru - PT.TRI BAKTI SARIMAS (TBS) di lansir dari Media Tabirnews (22.04.2019) pihak kuasa hukum pak Herman Saiful sulaiman.SH dan Suandi.SH sudah dua kali  mendatangi PT.Tri Bakti Sarimas guna mengklarifikasi terkait DO pembayaran perusahan terhadap masyrakat Lubuk Jambi yang tak kunjung di selesaikan.

Melalui pesan whatsapp AN.Bapak Suandi.SH Tim media Konkritnews mengkonfirmasi kebenaran berita yang beredar di beberapa media Benar itu Fakta yang di alami masyrakat Lubuk Jambi Kita Selaku Kuasa Hukum Atas nama Pak.Herman ingin menyelesaikan secara kekeluargaan kita coba mediasi sebelum kita melangkah ke jalur Hukum DO yang belum di bayarkan sejak bulan Pebruari lalu lebih kurang Rp.1.181.424.897 Jika PT. TBS ini mengabaikan atau tidak mengubris permintan kita selaku kuasa Hukum untuk menyelesaikan segala kewajiban nya terhadap pemilik DO Atas nama Pak Herman.

Namun ungkap nya Suandi masih banyak juga DO yang lain selain dari DO Pak.Herman yang belum di selesaikan  pembayaran nya Oleh PT.TBS Selaku Perusahaan.yang menerima barang menurut Suandi dan rekan nya saiful selaku kuasa Hukum Perusahan terkesan tutup mata dan masyrakat merasa di persulit menuntut hak nya sendiri terkait DO barang yang di setor ke PT.TBS Suandi menambahkan belum lagi persoalan sengketa lahan antara perusahaan dengan masyrakat kita tidak segan - segan akan menempuh jalur Hukum terhadap perusahaan yang seperti kapitalis ini, mereka seperti penjajajah di Riau ini.menutup perbincangan. (Samidi/Tim)