KONKRIT NEWS
Rabu, Februari 06, 2019, 09:09 WIB
Last Updated 2019-02-06T02:10:36Z
lampung utara

Pemerintah Desa Sinar Jaya Diduga Lecehkan Bendera Negara

Advertisement

Lampung Utara - Bendera kebangsaan Indonesia sudah tidak layak masih dikibarkan di halaman kantor desa Sinar Jaya kecamatan Tanjung Raja kabupaten Lampung Utara, Senin (4-2-2019).

Sementara sudah jelas undang undang yang mengatur tentang bendera negara republik indonesia yaitu Pasal 24 b atau c atau d atau 3 Jo pasal 67 yg berbunyi setiap orang di larang ( b ) memakai bendera negara untuk reklame atau iklan komersial ( e ) mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam : ( d ) mencetak, menyulam dan menulis hirup angka gambar atau tanda lain dan memasang lancana atau benda apapun pada bendera negara, dan ( e ) memakai bendera negara untuk langit langit atap pembungkus barang dan tutup barang yg dapat menurunkan kehormatan bendera negara di pidana, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-.

Dijelaskan dalam Undang Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 pasal 24b atau c atau d atau 3 Jo pasal 67 yang telah mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan rusak dan kusam, tidak dibenarkan dalam hal ini kiranya  penegak hukum yang ada di kabupaten Lampung Utara  bertindak tegas kepada kepala desa Sinar Juga, Abas Zein, untuk segera dipanggil dan diberikan sangsi hukum atas tindakan yang telah mengibarkan bendera merah putih Lambang negara republik Indonesia tercinta dalam keadaan rusak dan kusam yang dipandang mata tidak layak dikibarkan lagi, sampai berita ini terbit kepala desa Sinar Jaya tidak bisa dihubungi oleh awak media. (Arman)