Advertisement

Way Kanan, (Lampung) - Tim Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan satu orang tersangka tindak pidana Curat Ranmor (pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor) dengan cara menggunakan Kunci Leter T saat kendaraan sedang terpakir di halaman rumah, Sabtu (08/12/2018).
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu ( 18/11/2018) sekitar pukul 23.00 Wib, korban Misno warga Kampung Tanjungsari Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan mengantarkan kakaknya berobat ke Klinik Ramik Ragom di Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
"Karena ingin mengompres kakaknya, korban pulang ke rumah mengambil air panas pada hari Senin pukul 02.00 Wib, setelah korban kembali ke klinik selesai mengopres korban tertidur sehingga pada pukul 04.00 WIB dibangunkan oleh sdr. M.Arif memberitahukan bahwa sepeda motor jenis miliknya telah hilang," ujar Yuda.
Yuda menambahkan petugas yang mendapatkan laporan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat pada Rabu (5/12/2018) sekitar pukul 17.30 WIB, bahwa TSK berada di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
"Tim Tekab 308 Polres Way Kanan langsung melakukan penyergapan dan dari tangan korban terdapat barang bukti berupa Kunci leter T, selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa menuju Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut," Tegasnya.
Tersangka berinisial HR alias Selamet (36) warga Dusun Tanjung Agung Kecamatan Lengkiti Kabupaten Oku Provinsi Sumatera Selatan terancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Andri)