Advertisement
Tulang Bawang - Ibnu Sani salah satu Wartawan Surat Kabar Harian yang ada di Kab Tulang Bawang (Tuba) di teror orang yang tidak di kenal terkait ingin memberitakan dua pejabat Kabupaten Tulang bawang yang sedang adu mulut saat menjelang obor asia game 2018 kemarin.
Sehingga Ibnu Sani Mengungahkan Salah Satu foto salah satu pejabat di Akun Facebook nya Ibnu Perubahan. Postingan tersebut mendapat komentar dari orang yang tidak kenal, orang tersebut mengatakan " Heyyy. Kamu Yang Punya Nama Ibnu Perubahan !!!! Kalau Kamu Gak Tau Pemasalah orang lain jangan sembarangan posting camkan itu.
"Punya etika bisa kan, kamu Yang Arogan, Kamu Yang tidak punya adab dan sopan santun, gak punya adab atur postingan akun yang tidak di kenal ," ungkap akun yang bernama Dhyana Dewi diduga akun tersebut milik keluarga Kadis Dispora Ismed Ujar Ibnu Sani. kamis (23/08/2018).
Lanjut Ibnu Sani, dirinya bukan hanya di teror di akun facebokk saja, tetapi sampai didatangi seseorang yang tidak dikenal kerumahnya.
"Saya didatangi seseorang yang mengaku adik kandung Ismed yang bernama Fredi yang bekerja di BPBD Kabupaten Tulang bawang dia mengatakan. Fredi mengatakan kepada saya untuk tidak lagi memposting poto ismed di facebook, ini yang terkahir kali saya melihat kamu memposting di facebookk dengan nada keras membentak saya di rumah di jalan II Besi Tua Ujunggunung kecamatan Menggala pada pukul 12.30 WIB (23/08/2018) dini hari," terang Ibnu Sani.
Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Tulangbawang Ade setiawan sangat menyayangkan atas insiden yang terjadi pada ibnu Sani, ia juga merupakan anggota IWO Tulangbawang.
"Sangat disayangkan sekali kejadian atas kejadian ini, karna oknum tersebut merupakan pejabat teras Pemkab Tulangbawang, seharusnya ia tidak melakukan hal tersebut karna ia merupakan orang yang berpendidikan yang tinggi, bukan dengan cara peremanisme seperti ini," kata ketua IWO Tuba tersebut.
"Ancaman yang dilakukan oleh oknum keluarga Kadis Dispora ini merupakan kejahatan terhadap kemerdekaan orang yang di atur dalam pasal 335 KUHPidana yang bisa di pidana penjara 1 Tahun kurungan penjara." ujar Iwan sapaan akrabnya.
Bukan itu saja yang bisa menjerat oknum oknum yang mengancam anggota kami dalam Pasal 45B UU 19/2016 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Dalam dua pasal KUHP sudah sangat jelas bahwa sanya bisa memenuhi unsur pidana, "saya menghimbau kepada kepolisian Republik Indonesia khususnya Polres Tulang Bawang Bawang agar bisa menindak oknum oknum yang melakukan teror terhadap wartawan yang bernama Ibnu Sani, agar terduga pelaku tersebut segara di tindak dengan tegas." Tegas Ade Setiawan.
Saat di konfirmasi awak media melalui seluler (Hp) terkait teror tersebut, Ismed kadispora tidak menjawab. (KN Tim/IWO)