KONKRIT NEWS
Senin, Agustus 27, 2018, 21:04 WIB
Last Updated 2018-08-27T14:04:22Z
Daerahpolitik

#2019 Ganti Presiden, ABR: Itu Gerakan Yang Legal Di Mata Hukum

Advertisement

BANDARLAMPUNG - Fenomena yang saat ini ramai dibicarakan dari kalangan elit sampai tingkat bawah, ada yang pro dan kontra tentang #2019 Ganti Presiden, menggugah Direktur Advokat Bela Rakyat (ABR), Hermawan angkat bicara. Menurutnya, gerakan tagar #2019 Ganti Presiden tidak melanggar hukum, bahkan gerakan tersebut sah dan dilindungi oleh UUD 1945.

Hermawan menjelaskan, Gerakan #2019 Ganti Presiden dilindungi oleh negara, hal tersebut dijelaskan juga dalam Pasal 1 ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa kedaulatan tertinggi adalah kedaulatan rakyat.

"Tagar #2019 Ganti Presiden pun merupakan salah satu hak konstitutional masyarakat atau warga yang berkeinginan ganti presiden di tahun 2019. Bukan termasuk makar atau sejenisnya,  ini lah bentuk demokrasi yang sebenarnya," jelas Hermawan saat ditemui diruang kerjanya di Kantor Graha Biru Empat Tujuh, Bandar Lampung, Senin (27/8/2018).

Terkait dengan agenda Neno Warisman yang akan datang ke Lampung untuk mengadakan kegiatan dan sosialisasi dukungan gerakan #2019 Ganti Presiden, Ia mengatakan, hal tersebut merupakan hal yang sah dan tidak melanggar hukum, sesuai UU No.9/1998 tentang Penyampaian Pendapat di muka umum, UU tentang Pemilu No.7/2017, dan PKPU/2017 tentang Pencalonan Presiden.

"Jadi, gerakan #2019 Ganti Presiden merupakan antitesis dari gerakan yang sudah bergulir yaitu 'Dua Periode' untuk Pak Jokowi. Ini juga gerakan sah, legal, dan konstitusional. Justru yang menolak dengan menebar sepanduk-sepanduk mengatas namakan masyarakat Lampung yang membuat kegaduhan, karena menebar kebencian," tegas dia.

Hermawan beserta rekan-rekannya di ABR yang juga sebagai masyarakat asli Lampung, sangat setuju dan mendukung gerakan tersebut, bahkan pihaknya yang tergabung dalam Advocat Bela Rakyat  (ABR) siap memberikan bantuan hukum untuk panitia deklarasi #2019 Ganti Presiden di Lampung.

"Tim ABR siap untuk memberikan bantuan hukum untuk panitia gerakan jika mana nanti akan terjadi gesekan, karena ini hak konstitusional warga. Gerakan ini analoginya sama seperti keinginan seorang bujang yang sudah mantap memutuskan ingin menikah karena sudah memiliki calonnya di tahun 2019 pasti dia menyampaikan keinginan tersebut kepada keluarga, kerabat atau saudaranya. Bukan tanpa alasan," ungkapnya. (Red/KN)