KONKRIT NEWS
Rabu, Mei 16, 2018, 00:26 WIB
Last Updated 2018-05-16T09:51:28Z
Hukum dan Kriminal

Soal Izin HGU SGC, Warga Tulangbawang Gugat BPN Ke Pengadilan

Advertisement

Soal Izin HGU SGC, Warga Tulangbawang Gugat BPN Ke Pengadilan
LAMPUNG - Warga Tulangbawang yang dikuasakan kepada Tim Advokasi Rakyat Lampung (ARL) mendaftarkan gugatan Citizen Law Suit (CLS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (9/5/2018).

Pendaftaran gugatan itu dilakukan setelah terlampauinya batas waktu notifikasi yang dilayangkan Tim ARL kepada para tergugat.

“Sebelum didaftarkan, sesuai dengan ketentuan yang ada, kami sudah layangkan surat notifikasi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Gubernur Provinsi Lampung, dan Bupati Kabupaten Tulangbawang pada 23 April 2018,” ungkap Ali Hakim Lubis, S.H, salah seorang kuasa hukum warga Tulangbawang yang tergabung dalam Tim ARL, Selasa (15/5).

Ali menjelaskan, dalam surat notifikasi yang dikirimkan pada 23 April lalu kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk menyampaikan persetujuan secara tegas, jelas dan tertulis agar menghentikan segala jenis perizinan atas nama PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, PT Mulya Kasih Sejati, PT Geruda Panca Artha, PT Indo Lampung Cahaya Makmur, PT Bumi Sumber Sari Sakti terkait aktivitas penanaman modal di wilayah hukum Kabupaten Tulangbawang.

Sementara notifikasi yang ditujukan kepada Gubernur Lampung dan Bupati Tulangbawang, jelas Ali terkait dengan pencabutan segala bentuk rekomendasi dan/atau perizinan atas nama perusahaan yang sama.

“Kami beri tenggat waktu tujuh hari kerja kepada para tergugat dan waktu yang kami berikan sudah terlampaui. Jadi gugatan kita daftarkan di pengadilan,” ujar Ali. (*)