Advertisement
Pesawaran - Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Kesuma Dewangsa, menyampikan Nota Pengantar 4 Ranperda Prakarsa ke DPRD Kabupaten Pesawaran, melalui paripurna di Aula DPRD, Selasa (8/5/2018).
Dari ke 4 ranperda yang disampaikan tersebut salah satunya ialah tentang mengantisipasi peningkatan kasus penyakit TBC dan HIV/AIDS yang bertujuan agar masyarakat terbebas dari penyakit TBC dan HIV/AIDS sejalan sejalan dengan misi Bupati.
“Mengenai ranperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit TBC dan HIV/AIDS, kami mendukung dan memandang perlu untuk mengantisipasi peningkatan kasus penyakit TBC dan HIV/AIDS, agar terwujudnya masyarakat Kabupaten Pesawaran yang sehat dan terbebas dari penyakit tersebut, ” kata sekda.
Hal tersebut sejalan dengan misi bupati Pesawaran, mewujudkan masyarakat yang sehat jasmani dan rohani. “Berkenaan dengan ranperda tersebut, untuk menunjang program eliminasi kasus penyakit TBC dan HIV/AIDS diperlukan payung hukum yang mengatur pencegahan dan penanggulangan penyakit TBC dan HIV/AIDS,” katanya.
Sedangkan untuk 3 ranperda yang lain yakni tentang Pengelolaan Badan Permusyawaratan Desa, secara yuridis ranperda ini delegasi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
“Ranperda ini sangat dibutuhkan untuk mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa. Sedangkan tentang pemberdayaan nelayan dan perikanan, kami sangat mendukung ranperda tersebut karena sangat penting guna menumbuhkembangkan pemberdayaan nelayan dan perikanan di Wilayah Kabupaten Pesawaran,” imbuhnya. (Suprihadi/KN)