Advertisement
BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Provinsi Lampung membahas penawaran Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi South East Sumatera (WK-SES) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Ruang Rapat Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Jumat (11/5/2018). Rapat tersebut juga dalam rangka optimalisasi fungsi BUMD Provinsi Lampung dalam mendukung serta berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Plt. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Taufik Hidayat, guna meningkatkan peran serta daerah melalui kepemilikan PI tersebut akan di lakukan kontrak kerjasama usaha hulu minyak dan gas bumi. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permen ESDM 37 Th 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada wilayah kerja gas dan minyak bumi.
"Pembentukan BUMD pengelola PI 10% dilaksanakan dengan dua pilihan yaitu pembentukan BUMD baru atau pembentukkan anak perusahaan dari BUMD yang sudah ada dan kepada Dinas Pertambangan dan Energi segera melakukan check list tahapan persiapan PI 10% dengan tugas dan fungsi terkait pelaksanaan PI 10% agar Biro perekonomian Setda Provinsi Lampung dapat melakukan analisis pembentukkan badan usaha baru atau anak perusahaan dari BUMD yang sudah ada," kata Taufik.
Pemerintah Provinsi Lampung saat ini memiliki 3 BUMD yaitu PT. BPD Lampung (Perbankkan), PT. Lampung Jasa Utama (Aneka Utama), dan PT. Wahana Rahardja (Aneka Usaha). Adadua alternatif dalam mempersiapkan BUMD yang sesuai dengan amanat Permen ESDM 37 tahhn 2016 yaitu membentuk BUMD baru dengan mekanisme penetapan melalui Peraturan Daerah dan membentuk anak perusahaan yang khusus pada bidang usaha PI pada BUMD Pemerintah Provinsi Lampung yang sudah ada saat ini.
"Untuk itu diharapakan kepada satker terkait segera membentuk Tim percepatan Pelaksanaan Participating Inerest (PI) 10% mengingat wilayah kerja minyak dan gas bumi south east sumatera (SES) terdapat pada wilayah administrasi provinsi lampung, kabupaten lampung timur dan Provinsi DKI Jakarta, sesuai aturan yang berlaku maka perlu segera dilakukan penjajakan dengan kabupaten Lampung Timur dan Provinsi DKI Jakarta agar terciptanya kesepakatan bersama yang tertuang dalam MOU bersama," ujar Taufik. (Rls)