Advertisement
Bandar Lampung - Dewan etik lembaga survey hari ini, Senin (14/5/2018) menggelar sidang putusan di kantor KPU Lampung atas terlapor Lembaga Survey Rakata Institute.
Seperti diketahui JAPRI (Jaringan Aspirasi Pemuda Republik Indonesia) melaporkan Rakata Institute atas hasil survey yang dilakukan karena dianggap sebagai bentuk penggiringan opini dan menguntungkan salah satu pasangan calon gubernur Lampung.
“Terlapor tidak pernah hadir setiap ingin dikonfirmasi terkait fakta-fakta dilapangan seperti metodologi dan sumber dana. Maka diputuskan oleh dewan etik bahwa lembaga survey Rakata Institute tidak kredibel,” kata salah satu Dewan Etik Lembaga Survey, Robi Cahyadi saat membacakan putusan.
Sidang putusan ini dihadiri oleh pelapor, koordinator presidium JAPRI Lampung Hermawan. Dimulai sekitar pukul 11.00 Wib an.
Menurut Hermawan, ini adalah sebuah pembelajaran bagi masyarkaat Lampung, serta lembaga survey untuk bisa mentaati keputusan yang berlaku agar kedepan masyarakat Lampung bisa mendapatkan pemimpin yang benar-bener pilihan rakyat, singkat Hermawan. (Red)