Advertisement
Lampung - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, menangkap empat tersangka yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Satu dari empat tersangka tewas ditembak karena melakukan perlawanan.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, Brigjen Pol. Tagam Sinaga mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu (6/5/2018), sekitar pukul 12.30 WIB. Tersangka, katanya, ditangkap saat berada di Jalan Raya Lintas Sumatera, Kalianda, Lampung Selatan.
“Satu tewas bernama Hendri Winata (28), warga Jalan Dusun I Marga Agung, Lampung Selatan. Kemudian tiga tersangka bernama Adi Setiawan (36), seorang anggota polisi Lampung Selatan berpangkat Bripka juga ditembak. Lalu Rechal Oksa Hariz seorang sipir LP Kalianda dengan jabatan penjaga pintu utama dan Marzuli YS (38) seorang napi LP Kalianda dan juga merupakan seorang bandar,” kata Brigjen Pol. Tagam, Selasa (8/5/2018).
Mereka, lanjut Tagam, membawa barang haram berupa sabu dan ekstasi menggunakan sebuah kendaraan Ertiga dengan nomor polisi BE 1297 AX yang dikemudikan oleh Hendri dari Bandarlampung menuju ke Lampung Selatan.
“Mereka membawa empat kilogram sabu, 4000 pil ekstasi dan uang sebesar Rp49 juta. Saat tiba di Lampung Selatan mobil tersebut masuk ke Homestay Green Lubuk dan tidak lama kemudian datang Adi alias Kentung yang memasukkan barang berbentuk kotak ke pintu kiri mobil Ertiga,” jelasnya. (Harmi/KN)