KONKRIT NEWS
Senin, April 09, 2018, 17:00 WIB
Last Updated 2018-04-09T10:00:06Z
Hukum dan KriminalNasionalSumatera Selatan

Tersangka OTT, Mantan Sekretaris PU Muratara, Jadi Tahanan Kota

Advertisement

LUBUKLINGGAU, - Belum lama ini Kota Lubuklinggau, sempat dihebohkan oleh Mantan Sekretaris, Pekerjaan Umum Bina Marga (PUBM), Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), Ardiansyah, yang menjadi tersangka dalam kasus gratipikasi yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak Dikrimsus Polda Sumsel dilokasi wilayah Rumah Makan Pagi Sore, Kota Lubuklinggau kini sudah bebas menjadi tahanan kota dan sambangi kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Senin (9/4/2018).

Pukul 03.00 WIB, dengan waktu yang singkat tampak jelas mantan Sekretaris PUBM Muratara dengan mengenakan pakaian jeans  warna biru didampingi temanya. Tampak terburu - buru mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dan langsung menuju keruangan Kasi tindak pidana khusus (Pidsus), saat hendak dikonfirmasi awak media mantan sekretaris ini seperti tidak mendengar dan langsung bergegas meningalkan kantor Kejaksaan menuju kendaraan yang ditumpainginya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Naimullah, saat diwawancarai awak media menjelaskan, kedatangan mantan sekretaris PUBM Muratara kekantor kejaksaan. Lanjutnya, kedatangan Ardiansyah, kekejaksaan terkait tahanan kota untuk melaporkan diri (Mengemil) dalam kasus OTT beberapa bulan yang lalu, sebab tanggal 16 bulan ini mantan Sekretaris PUBM Muratara akan menjalani persidangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Palembang, katanya.

Menurut Kasi Pidsus, sebelumnya beliau sempat ditahan di Polda Sumsel Palembang, tetapi karena Isteri dan Adik tersangka menjamin dia di Kejaksaan Tinggi, maka dirinya bisa menjadi tahanan kota.

" Karena ada jaminan atas nama Istri dan Adiknya, di Kejati maka tersangka menjadi tahanan kota" ungkap Naimullah. (Sahlin/Toding Sugara).