Advertisement
Musi Rawas, - Adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap lima orang karyawan oleh PT.Perkebunan Hasil Musi Lestari (PHML) sebagaimana alasannya terkait dengan hasil tes urin pekerja tersebut positif menggunakan Narkoba.
Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNNK) Musi Rawas Hendra Amoer mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memiliki keterkaitan dengan PHK lima orang karyawan PT.PHML sebab kewenangan BNNK Mura hanya memeriksa urine karyawan atas dasar permintaan dari manejemen perusahaan tersebut dan hasilnya juga disampaikan kepada perusahaan.
" Terkait hasil pemeriksaan urine digunakan oleh perusahaan tentu itu tidak ada keterkaitannya dengan kami," ungkapnya, Minggu (8/4/2018).
Ditambahkannya, kalau pemeriksaan urine dilakukan karena suatu penindakan oleh pihak BNNK Musi Rawas maka kelanjutan akan menjadi tanggung jawab pihaknya misalnya ada lanjutan proses hukum atau rehabilatasi sebagaimana aturannya.
" Terkait dengan PT.PLML berbeda karena pemeriksaan urine itu berdasarkan permintaan pihak perusahaan, jadi tanggung jawab perusahaan untuk menindaklajutinya," jelasnya
Sebagimana diketahui sebelumnya ada lima orang karyawan PT. PHML yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang dipecat,yaitu Efendi,Arbi Taupik, Paris dan Aripai dengan alasan mereka melakukan pelanggaran berat yaitu hasil tes urine oleh pihak BNN Musi Rawas positif.
" Sama sekali tidak teguran dan peringatan dari pihak pimpinan, kami langsung dipecat dengan alasan tersebut, persoalannya sekarang kami besedia di PHK tapi hak kami dibayar penuh dan tidak dengan alasan yang dibuat oleh pihak perusahaan, karena kalau tidak ada solusi baiknya kami akan terus berjuang sampai masalah ini selesai sesuai dengan aturan yang sebenarnya bukan aturan yang dipaksakan sebagaimana keinginan perusahaan," kata Efendi mewakili rekanya yang lain.
Ditambahkannya, masalah ini sudah dilaporkan kepada Disnaker dan sudah ada mediasi tapi anjuran dari mediator pun diabaikan oleh pihak perusahaan.
" Kami akan bawa masalah ini ke DPRD dan Bupati, kami akan memperjuangkan apa yang menjadi hak kami, artinya kami menerima hak kami sebagai pekerja yang di PHK normal, bukan PHK dengan alasan yang tidak bisa kami terima," demikian tandasnya. (Tim/KN)