KONKRIT NEWS
Senin, April 02, 2018, 21:48 WIB
Last Updated 2018-04-02T14:48:35Z
Hukum dan KriminalTulang Bawang

Laporan penyerapan Anggaran Dana Desa 2017 Oleh Kakam Diduga Fiktif

Advertisement

Tulang Bawang – KONKRIT.Com- laporan Realisasi penggunaan Dana Desa tahun angaran 2017 di Desa aji murni jaya kecamatan ngedung aji Kabupaten tulang bawang tahun 2017 untuk Rehap Kantor diduga Fiktif, dan untuk SPJ dana desa tersebut menurut sumber bapak RK 02 aji murni jaya yang tidak ditulis namanya “kakam “ROHMAN” membayar seseorang untuk mengerjakannya, Senin (2/4/2018).

Dari keseluruhan laporan realiaasi penyerapan dana desa 2017 yang sudah dilaporkan kementrian pusat dari keseluruhan nilai pagu angaran realisasi ADD 787.401191 Realisasi 787.400.500 yang masih menyisakan saldo ahir 691. di desa aji murni jaya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), “yang dimaksud adalah adanya dana desa aji murni jaya yang diduga diselewengkan oleh perangkat desa, sehingga perangkat desa tersebut terindikasi sudah menyalahgunakan wewenang atau diduga melakukan korupsi atas tugasnya dalam mengelola keuangan desa. lebih lagi angaran tersebut sepertinya kuat dugaan masuk kantong pribadi dan terindikasi memperkaya diri sendiri.

Terpisah (Nopen) selaku lembaga yang ada di tuba meminta “Kakam rohman” Desa aji murni jaya , “patut di usut” paparnya dan dirinya meminta kepada pihak dinas DPMD Kabupaten tulang bawang, selaku pembina, Inspektorat , selaku bidang pengawasan, beserta Bupati kabupaten tulang bawang, khususnya pihak penegak hukum “tipikor” agar segera melakukan penyelidikan terhadap Kakam desa aji murni jaya terkait dengan penggunaan dana ADD dan DD tahun 2017 ungkapnya.

Masih menurutnya jika dugaan ini bisa terungkap dan terbukti, ” maka perbuatan tersebut dapat juga dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Untuk itu, kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

Pasal 3 UU 31/1999, berbunyi:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar. tutupnya. (Tim)