Minggu, April 01, 2018, 20:14 WIB
Last Updated 2018-04-01T13:14:44Z
Bandar Lampung

5 Kendaraan Kena Tilang di Jalan RA Kartini, Karena Berhenti di Rambu Larangan Parkir,

Advertisement

5 Kendaraan Kena Tilang di Jalan RA Kartini, Karena Berhenti di Rambu Larangan Parkir, 
Bandarlampung, konkritnews.com - Satlantas Polresta Bandar Lampung melakukan tindakan tegas bagi para pelanggar aturan di sepanjang Jalan RA Kartini Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung. Hal itu dibuktikan dengan dikeluarkannya surat tilang yang mencapai 5 lembar untuk pelanggar.

Menurut Wakasatlantas Bandar Lampung AKP Ridho Rafika, jumlah pelanggaran tersebut langsung dilakukan penilangan kepada sejumlah pelanggar, yang dilakukan oleh petugas pada jam sore, sekitar pukul 17.00 WIB

"Anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung menertibkan kendaraan yang berhenti di rambu larangan parkir sepanjang Jalan RA Kartini dikarenakan menimbulkan gangguan kamseltibcar lantas untuk pengguna jalan lainnya"Katanya kepada konkritnews.com. Minggu (1/4)

Lanjutnya, walaupun dalam keadaan hari libur, pihak Satlantas Polresta Bandar Lampung tetap melakukan penindakan tegas, bilamana ada pengendara yang tidak taat aturan lalulintas. 

"Bila melanggar langsung petugas tilang, karena tidak taat aturan lalulintas"Ungkapnya 

Tambah AKP Ridho, pihaknya terus melakukan upaya penertiban dengan menindak pengendara yang melanggar itu. Tapi apalah artinya penegakan hukum jika tidak dibarengi dengan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

"Kami telah memaksimalkan penegakan hukum, bilamana ada yang melanggar kami akan kenakan tilang, hal ini sebagai bentuk tanggung jawab untuk menekan pelanggaran dan sekaligus dalam rangka membangun budaya tertib lalu lintas,"Jelasnya

Jadi, bagi pengendara lalulintas, mulailah tertib berlalu lintas, dan ingat, kecelakaan lalu lintas timbul karena adanya pelanggaran! oleh karena itu patuhilah.

Dari pantauan yang konkritnews.com, dari hasil penertiban di Jalan RA Kartini yang dilakukan oleh anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung. Petugas telah menilang sebanyak 5 unit kendaraan, yakni Ertiga BE 2066 BL, Alya BE 2023 FJ, BRIO BE1261 CE, IGNIS BE 1535 CC, dan BRV BE 2812 DY.  (Red)