KONKRIT NEWS
Rabu, Maret 14, 2018, 15:25 WIB
Last Updated 2018-03-14T08:25:00Z
NasionalSumatera Selatan

Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Lubuk Linggau Tertangkap

Advertisement

LUBUKLINGGAU - Selang waktu 6 jam, dari kejadian Satuan Reserse Kriminal (SatReskrim) Polres Kota Lubuklinggau, berhasil menangkap pelaku dugaan kasus pembunuhan wanita bersimba darah, Rabu (14/3/2018).

Tanpa perlawanan, Angga Saputra (21), warga Dusun 2 Desa Durian Remuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musirawas (Mura), tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan yang menewaskan seorang wanita dengan beberapa tusukan yang bernama, Rapaina, alias Puk (40), warga Rt 04 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Linggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera, berhasil diamankan petugas Kepolisian resort Kota Lubuklinggau tanpa perlawanan yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Ali Rojikin.

Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Waka Polres Kompol Andi Kumara didampingi Kasatreskrim AKP Ali Rojikin membenarkan sudah mengamankan pelaku. 

Pelaku ini kita amankan dirumanya, tampa perlawanan, "kata Wakapolres didampingi Kasatreskrim saat press Rilis Selasa 13/3/2018. 
Dijelaskanya, setelah dilakukan olah TKP serta mengumpul semua informasi dan penyelidikan, diketahui pelakunya dan langsung kita tangkap”, kata Kasatreskrim AKP Ali Rojikin

Pembunuhan ini juga di sertai Curas, sebab barang milik korban juga diambil oleh pelaku", ungkapnya. 
‎Diceritakan, Kronologis kejadian bermula, pelaku  datang kerumah korban  pada hari Senin 12/3/ 2018 sekitar pukul 07.45 Wib, korban berbincang-bincang dengan pelaku kemudian korban menanyakan perihal hutang yang dipinjam oleh pelaku, tapi pelaku belum bisa membayarnya sehingga terjadi pertengkaran.

Saat bertengkar berlangsung, korban memukul wajah pelaku, spontan pelaku mencabut pisau yang dibawanya dan menikam  korban dari belakang yang mengenai punggung sebanyak 2 lobang, leher 1 lobang hingga korban tersungkur. 

Lalu pelaku menikam dada korban 1 lobang, dan korban berusaha merebut pisau pelaku sehingga tangan korban dan pelaku terluka, selanjutnya pelaku menusuk leher korban 1 kali dan dada korban 1 lobang. Setelah korban sekarat, pelaku menggorok leher korban, setelah itu pelaku mencuci tangan dan pisau yang digunakannya.

Sebelum pergi pelaku ini juga  mengambil Note Book dan HP Korban,  keluar dan menutup pintu kemudian pelaku melarikan diri,"jelasnya. ‎

‎Dari hasil introgasi oleh petugas pelaku ini mengakui perbuatanya dengan motif pelaku ini sakit hati dengan korban karena ditagih hutang sebesar 300 ribu rupiah. Akibat perbuatanya sudah menghilangkan nyawa seseorang, pelaku ini diancam hukuman 12 Tahun Penjara. ‎(Sahlin/Toding Sugara)