Advertisement
Pringsewu - Pencuri dirumah anggota dewan pringsewu berhasil dibekuk Team tekab 308 Polres Tanggamus berhasil mengamankan EBTS (19) pelaku tindak pencurian dengan pemberatan (curat) pengungkapan kasus berdasarkan LP : B / 57 / III / 2018 / PLD LPG / RES TGMS / SEK SEWU, tgl 4 Maret 2018. Tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan korban Ir. Joni Sopuan (55), Anggota DPRD Pringsewu, warga Pringombo Lingkungan IV Kelurahan Pringsewu Timur Kecamatan Pribgsewu.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Devi Sujana kepada awak media, Rabu (14/03/2018)
“Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara pelaku memanjat pagar tembok rumah lalu pelaku masuk kedalam rumah melalui atap dengan membongkar genteng kemudian pelaku mengambil barang barang-barang berharga milik korban dan pelaku keluar rumah korban melalui pintu belakang. Sedangkan Barang Bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit handphone type samsung A5 (diamankan dari pelaku),1 (satu) buah kotak handphone type samsung A5 (di amankan dari korban),1 (satu) buah kotak handphone type lenovo (diamankan dari korban), 1 (satu) bilah pahat yg digunakan pelaku sebagai alat untuk mencongkel jendela.”
Lanjut Devi, Setelah dilakukan interogasi pelaku sudah melakukan TP pencurian dengan pemberatan dengan cara yang sama sebanyak 5 (lima) TKP lainnya di wilayah Pringsewu, diantaranya : Asrama Putri Elisabet III Jalan Melati Kelurahan Pringsewu Timur (LP nomor: LP / 49 / II / 2018/ PLD LPG / RES TGMS / SEK SEWU, Tanggal 24 Februari 2018, TKP di Sidoharjo Pringsewu sekira bulan Februari 2018, TKP di Sidoharjo Pringsewu, sekira bulan Februari 2018., TKP di Sidoharjo Pringsewu, sekira bulan Februari 2018, TKP di Pringkumpul Pringsewu Selatan Pringsewu, sekira awal bulan Maret 2018.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut," tutupnya. (Harmi)