Advertisement
LUBUKLINGGAU - Terlibat korupsi dana Keridit Usaha Rakyat (KUR) yang berjumlah sekitar Rp 29,7 miliar, Mantan Kepala Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kota Lubuklinggau, Eri Azahri, jalani sidang dipengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) palembang, Rabu (7/3/2018).
Bedasarkan penelusuran data tim Media Konkritnews.com, kepada beberapa sumber yang dipercaya menceritakan, Kepala Bank BNI Cabang Kota Lubuklianggau, Eri Azahri, bersama, Ahmad Rasyed, selaku Penyedia Pelayanan Uang Tunai pada Bank BNI Lubuklinggau. Sebelum terlibat kasus korupsi dana KUR tahun 2012, dengan kerugian negara sebesar Rp 12,7 miliar yang ditangani oleh penyidik Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Ternyata mereka ditempat Bank yang sama juga terlibat kasus korupsi (Dana KUR) tahun 2011, dengan kerugian negara sebesar Rp 17 miliar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melalui penyidikan Tipikor Polda Sumatera selatan di Palembang.
Sedangkan penyidikan dana KUR ditahun 2012 yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, selain menetapkan, Eri Azahri, dan Ahmad Rasyed, sebagai tersangka, juga menetapkan tersangka lainya yaitu. Budiman, selaku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Musirawas, beserta, Rendi Devriza, selaku Penyedia Keridit Bank BNI) Cabang Kota Lubuklinggau.
"Total kerugian dana KUR selama dua tahun sebesar Rp 29,700 miliar", ujar sumber.
Saat ini para tersangka, sudah dua kali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang dengan kasus yang sama dan berbarangan, sedangkan sidang yang kedua tepatnya hari kemarin (6/3), dari mereka yang statusnya sudah tersangka. Ada satu orang yang kita sidang secara inapsentia, atau Tanpa Kehadiran Terdakwa yg statusnya saat ini sebagi Daptat Pencarian Orang (DPO) yaitu, Rendi devriza, beber sumber. (Sahlin/Toding)