Advertisement
Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung memberikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada DPRD Provinsi Lampung yang telah menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pinjaman Pemerintah Daerah kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) menjadi peraturan daerah (perda) Provinsi Lampung.
"Saya memberikan apresiasi dan penghargaan tinggi kepada Dewan terhormat atas telah disetujuinya rancangan peraturan daerah dimaksud untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah," kata Plt Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Hamartoni Ahadis, mewakili Gubernur Lampung Didik Suprayitno saat rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung pembicaraan tingkat II persetujuan rancangan peraturan daerah Provinsi Lampung prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tentang pinjaman Pemerintah Daerah kepada PT. SMI, di ruang sidang paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (26/3/2018).
Hamartoni Ahadis menjelaskan pinjaman pemerintah daerah kepada PT. SMI sebesar Rp. 600 miliar, ditujukan untuk membiayai pembangunan 6 (enam) ruas jalan di Provinsi Lampung.
“Yang terpenting adalah telah disetujuinya peraturan daerah tentang pinjaman daerah tersebut. Terkait pencairan dana, dipihak internal PT. SMI tentunya memiliki aturan tersendiri terkait mekanisme pencairan dana," katanya.
Adapun keenam ruas jalan tersebut yakni ruas simpang korpri-sukadamai sebesar Rp. 60 miliar, ruas padang cermin-kedondong sebesar Rp. 160 miliar, ruas bangunrejo-wates sebesar Rp. 110 miliar, ruas pringsewu-pardasuka sebesar Rp. 50 miliar, ruas simpang pematang-brabasan sebesar Rp. 80 miliar, dan ruas brabasan-wiralaga sebesar 140 miliar.
Hamartoni menjelaskan infrastruktur jalan merupakan prioritas utama pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Dengan ketersedian infrastruktur jalan yang handal maka kelancaran pergerakan arus transportasi darat akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Lampung.
“Diharapkan dengan adanya penanganan jalan Provinsi ini, pertumbuhan ekonomi Lampung dapat terus meningkat serta turut berkontribusi dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.
Untuk itu, dengan disetujuinya raperda tersebut sebagai perda, jelas hamartoni, maka dalam rangka penerapan/pelaksanaan lebih lanjut perda tersebut, Kepala OPD pelaksana perda terkait untuk segera menyiapkan dan mengambil langkah yang diperlukan yakni melaksanakan pembangunan 6 (enam) ruas jalan di Provinsi Lampung, melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Mendagri dan Menteri Keuangan RI setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.
Pada kesempatan itu, terdapat juga laporan hasil pembahasan pantia khusus DPRD Provinsi Lampung tentang laporan hasil Pemeriksaan BPK-RI atas efektivitas pelayanan perizinan terpadu satu pintu pada Pemerintah Provinsi Lampung.
"Ada beberapa masukan dari hasil pembahasan tersebut. Karena itu forum ini dijadikan sebagai barometer untuk mengoreksi apa yang telah kita lakukan, untuk memberikan pelayanan mudahan bisnis dan investasi bagi investor yang ingin berinvestasi di Lampung," jelasnya.
Dalam paripurna yang langsung dipimpin Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal, 44 anggota DPRD yang hadir menyetujui Raperda peminjaman dana pemda kepada PT SMS senilai 600 Miliar tersebut. (Adv)