Advertisement
PESAWARAN – Kabupaten Pesawaran termasuk kabupaten yang baru di Provinsi Lampung. Ini membuat Pesawaran membutuhkan pondasi yang kuat untuk membangun rencana ke depan yang lebih baik. Hal tersebut diuangkapkan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona pada acara musrembang di Pesawaran yang dibuka oleh Pjs. Gubernur Lampung, Dr. Didik Suprayitno, Selasa (27/3/2018).
“Pemkab Pesawaran berusaha bagaimana mempercepat akselerasi pembangunan. Tentunya pembangunan butuh dukungan yang besar dari Provinsi Lampung, di mana Provinsi Lampung merupakan Bapak kami yang sangat kami butukan dan kami tunggu supportnya,” kata Bupati Muda itu.
Lebih lanjut Dendi menyampaikan bahwa salah satu pembangunan yang diharapkan oleh Kabupaten Pesawaran adalah infrastruktur jalan. “Infrastruktur jalan yang masih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi merupakan urat nadi kami, sehingga apabila infrsatruktur jalan itu putus, maka kami akan sulit,” kata Dendi.
Musrenbang ini sendiri mengambil tema “Penguatan Infrastruktur dalam rnendorong Investasi dan Memantapkan Pengembangan Potensi Unggulan untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas. “Tema ini mengandung sejumlah isu penting pembangunan Pesawaran dirumuskan ke dalam 6 Fokus Prioritas RKPD Tahun 2019, yaitu infrastruktur, pendidikan dan kesehatan, pertanian dan ketahanan pangan, pelayanan publik, Dunia usaha, industri dan pariwisata dan Desa tangguh dan mandiri.
“Pemkab mengharapkan Musrenbang ini dapat menghasilkan kesepakatan Prioritas Pembangunan di Kabupaten Pesawaran dalam rangka menuju Pesawaran Maju, Makmur, dan Sejahtera. Selain itu, kami sangat mengharapkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Lampung terhadap usulan program dan kegiatan, terutama yang terkait dengan Kewenangan Pemerintah Provinsi dan kewenangan Pemerintah Pusat, mengingat keterbatasan Kabupaten Pesawaran,” ujar Dendi.
Di tempat yang sama, Kepala Bappeda Kabupaten Pesawaran Febrizal Levi Sukmana menyampaikan bahwa Musrenbang Kabupaten Pesawaran dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No 33 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 tahun 2017.
“Musyawarah perencanaan pembangunan daerah Kabupaten pesawaran sebagai media utama konsulitasi publik bagi segenap staleholders yang bertujuan untuk mendapatkan masukan dalam rangka kesempurnaan rancangan awal RKPD yang memuat prioritas pembangunan daerah, pagu indikatif pendanaan berdasarkan fungsi perangkat daerah dan informasi mengenai kegiatan yang pendanaannya berasal dari APBD kabupaten, APBD Provinsi, APBN dan pendanaan lainnya,” katanya. (*)