Advertisement
Mesuji - Sebanyak 20 kepala desa (kades) di Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji, Lampung, menolak Dana Desa (DD) tahun 2018. Penolakan tersebut tertuang dalam surat APDESI Kecamatan Wayserdang nomor 140/001/APDESI/MSJ/III/2018 yang ditujukan kepada Menteri Desa, cq. Direktorat Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Merespon keadaan di Way Serdang terkait penolakan DD tersebut, DD Watch sebagai salah satu lembaga yg konsen mengawasi implementasi DD mengharapkan kepada semua pihak terutama pemerintah daerah kabupaten Mesuji untuk segera mengambil langkah penyelamatan dan strategis, selain itu hendaknya APIP dan kepolisian bekerja tidak langsung memberikan tindakan, tapi pengawasan dan pembinaan itu adalah hal yang semestinya di lakukan.
Apalagi sejak terbitnya Mou dan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri dan Polri, dimana salah satu point penting byg dikerjasamakan adalah pengawasan, pembinaan, pendidikan dan pelatihan serta pertukaran informasi. Jadi jangan dijerumuskan kepala Desa yg terindikasi melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan DD.
Kepala Desa yg terindikasi melakukan penyimpangan hendak nya diingatkan agar DD yg diselewengkan dikembalikan. DD Watch pernah memprediksi jangan sampai hadir nya Mou dan Perjanjian Kerja Sama ini malah membuat takut kepala Desa mengelola DD. Kalau kejadiannya terus berlanjut, yang paling dirugikan adalah masyarakat, mestinya dengan adanya DD, masyarakat dapat melaksanakan dan merasakan pemerataan dan percepatan pembangunan. (Red)