KONKRIT NEWS
Senin, Februari 26, 2018, 17:53 WIB
Last Updated 2018-02-26T10:53:12Z
Hukum dan KriminalNasionalSumatera Selatan

Terkait Proyek Rp 13 Miliar, Publik Menunggu Kejelasan Jaksa

Advertisement

MURATARA - Sampai saat ini publik menunggu kejelasan, dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, terkait adanya dugaan konspirasi pada penentuan penetapan pemenang lelang proyek kontruksi fisik pasar rakyat, di Kecamatan Nibung, Kabupaten Musirawas Utara (Muratara). Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Yayasan Pucuk, Efendi, Senin (26/2/2018).

Menurut koordinator yayasan pucuk, dalam proses penentuan penetapan pemenang lelang pasar nibung, kalau dilihat dari data sudah jelas ada kejanggalan, sebab sehari sebelum PT. Detail Multi Kuntruksi (DMK) dinyatakan sebagai pemenang, juga sempat dinyatakan gugur dengan keterangan tidak memenuhi sesuai persyaratan pada dokumen pengadaan. Lanjut dia sejauh ini yang paling disayangkan ternyata proyek  tersebut pelaksanaanya melibatkan Pendampingan dari Tim TP4D.

"Sangat disayangkan proyek yang didampingi T4PD, ternyata ada indikasi bermasalah". Akui, Efendi, sebagai masyarakat saya meminta kepada  Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk transparan dalam persoalan ini dan jangan ada yang ditutup - tupi, sebab Publik sudah mengetahui persoalan ini.

"Saya yakin dalam persoalan ini kejaksaan selalu transparan, sebab untuk proses lelang TP4D kemungkinan tidak terlibat, melainkan Fisiknya", ujar Koordinator Yayasan Pucuk.

Diketahui, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2017, bahwa Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disprindagkop) Muratara, telah menganggarkan dana sebesar Rp 13 miliar, untuk Pembangunan Kontruksi Fisik Pasar Rakyat, yang dimenangkan oleh perusahaan PT. Detail Multi Konstruksi (DMK), selaku rekanan. 

Sebelumnya, terkait persoalan ini Direktur PT. DMK, Edwin, tidak mengetahui kalau perusahaan nya pernah gugur dalam proses penawaran proyek tersebut, sebab pihak LPSE Muratara, tidak pernah menayangkan pengguguran itu, melainkan penayangan pemenang.

"Saya tidak tahu, sebab tidak ada penayangan di LPSE Muratara", ujar Direktur PT. DMK, selain itu juga dikatakan Kepala Dinas disprindagkop Muratara, Syamsu Anwar. "Dinasnya hanya menyediakan saja, persoalan penentuan pemenang itu wewenangnya Pokja dan ULP, namun hal ini tolong diredam", pinta Kadisprindagkop Muratara. 

Informasi yang dihimpun, bahwa sebelum proses penetapan pemenang proyek tersebut sudah tercium aroma tak sedap, pasalnya, dalam teknis proses lelang pada ULP sempat ada yang silang "semacam terjadi eror pada web ULP Muratara prose" atau ada semacam yang mengacak ULP. (Sahlin/Toding)