KONKRIT NEWS
Selasa, Februari 27, 2018, 20:41 WIB
Last Updated 2018-02-27T13:41:23Z
Nasional

FAM-Unitomo Hearing Bersama DPRD Kota Surabaya

Advertisement

SURABAYA - Forum Advokasi Mahasiswa (FAM-Unitomo), bersama ikatan alumni FAM yang tergabung dalam lembaga bantuan hukum LADAM - senin 26/2/2018 memenuhi undangan Hearing di komisi C DPRD-kota surabaya bersama dengan DISHUB dan Biro hukum pemkot surabaya. 

Berdasarkan pantauan dan investigasi  FAM di lapangan, bahwa tejadi kerancuhan dalam sistem perparkiran di kota surabaya.

Berdasarkan perda No 1/2009 dan Perwali No 36/2015, besaran tarif parkir insidentil sudah ditentukan dengan gamblang. bahwa besaran tarif untuk sepeda motor adalah Rp 2000. tapi pada prakteknya banyak terjadi diluar aturan tersebut.

Harapanya, dari aksi pendampingan FAM tersebut, setidaknya DISHUB bisa menjelaskan hulu dari masalah tersebut dimana,sehingga permasalahan yang begitu merugikan pengguna jasa perparkiran disurabaya segera bisa teratasi dengan sama-sama mendapat solusi.

Saran dan kesimpulan dari FAM dalam diskusi bersama dinas perhubungan dan DPRD tersebut adalah adanya tindakan "proaktif" yang kemudian akan menghasilkan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna jasa perparkiran secara umum.

Karna mengenai dengan asuransi juga dijelaskan, bahwa terdapat tanggung jawab dari pihak penyelenggara parkir melalui premi yang sudah masuk dalam besaran tarif tersebut. Namun masyarakat sering kali tidak mendapat hak nya, lantaran kebanyakan parkir masih bersifat tidak ber ijin. (Goder/Kn)