Advertisement
Bandar Lampung - Ketua Badan Advokasi Hukum (BAHu) NasDem Lampung, Wahrul Fauzin Silalahi, kuasa hukum Roliansyah, memastikan bahwa ijazah pasca sarjana gelar Msi milik kliennya adalah asli dikeluarkan oleh Kampus Darul Jombang, bukan palsu seperti yang diperkarakan penggugat. Bahkan alumni kampus itu banyak terserbar di Nusantara.
Hal itu terungkap dalam sidang pledoi, atas nama terdakwa Roliansyah, yang didakwa menggunakan ijazah palsu. "Klien kami adalah tumbal atas buruknya pengawasan terhadap perguruan tinggi. jelas, bahwa klien kami ikut seluruh proses belajar mengajar di kampus hingga tesis kemudian itu-kan hak mahasiswa," kata Fauzi, dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (3/1/2018)
Dihadapan majelis hakim, Wahrul bersama Tim Tomi Samanta, Juendi Leksa Utama, menegaskan bahwa konflik internal yayasan dengan kampus Darul Jombang bukanlah urusan dari mahasiswa, karena kewenangan pengawasan ada ditangan Negara melalui kementerian perguruan tinggi Kopertis. "Ijazah pascasarjana s2 itu asli," tegas Wahrul.
Dalam persidangan terdakwa juga melampirkan alat bukti berupa surat Keterangan dari Universitas Darul Ulum yang menyatakan bahwa ijazah yang ditandatangani Lukman Hakim Mustain sah secara hukum dan juga terdapat kesepakatan damai antara kedua kubu yang berkonflik.
Perkara dugaan penggunaan ijasah ini berawal dari laporan Ketua Garda Partai NasDem Pesawaran ke Polda Lampung berdasarkan surat kaleng dan hingga kini kasus tersebut telah bergulir di persidangan.
Saksi dari Kopertis VI Jawa Timur di dalam persidangan menyebutkan bahwa kode dan stempel yang terdapat dalam ijasah pasca sarjana terdakwa adalah asli. "Itu berarti tidak ada alasan menghukum seseorang yang tidak bersalah. Dan semua kami serahkan kepada majelis hakim untuk menilainya," kata Wahrul yang mengingatkan bahwa pendidikan merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang mempunyai arti penting bagi kehidupan manusia, terutama dalam hubungan antara negara dan warga negaranya.
Alumni Darul Ulum Jombang Terancam Pidana
Putusan perkara penggunaan ijazah palsu, dengan perkara Roliansyah ini akan berdampak terhadap seluruh alumni Universitas Darul Ulum Jombang Jawa Timur.
Mantan Direktur LBH Bandar Lampung ini mengkhawatirkan seluruh alumni yang menggunakan gelar dan ijazah dengan tandatangan Rektor Lukman Hakim terancam dipidana. "Putusan perkara ini berdampak pada para alumni, yang telah tersebar di nusantara, dan mereka terancam dikriminalisasi," tegasnya.
Wahrul menambahkan bahwa hak atas pendidikan merupakan bagian dari hak asasi manusia dan di Indonesia hak itu tidak sekadar hak moral melainkan juga hak konstitusional Sesuai dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 28 C Ayat (1) yang menyatakan, setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarmya, berhak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Demikian pula ketentuan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan jaminan hak atas pendidikan. Dan dalam konteks pemenuhan hak atas pendidikan, negara menjadi pihak utama yang bertanggung jawab untuk Pembangunan pendidikan merupakan salah satu prioritas utama dalam agenda pembangunan nasional. pendidikan sangat penting karena perannya yang signifikan dalam mencapai kemajuan di berbagai bidang kehidupan sosial, ekonomi, politik dan budaya.
Selain itu, Pasal 26 Deklarasi universal Ham menyebutkan juga bahwa setiap warga Negara berhak atas pengajaran. Dan pendidikan merupakan proses budaya untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia. "Pendidikan berlangsung seumur hidup dan dilaksanakan didalam lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat. Karena itu pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan pemerintah," katanya. (Red)