Advertisement
Pringsewu - Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanggamus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di salah satu Pondok Pesantren Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.
Namun demikian, penyidik Polres Tanggamus tidak akan gegabah melangkah. Sejumlah tahapan harus ditempuh sebelum melakukan penyidikan kasus tersebut.
Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si. Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, SE mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait dugaan aksi pencabulan itu. Sebab, laporan dugaan pencabulan itu baru diterima Rabu (3/1/18).
Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban. Anggota unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) polres menggali informasi dari keterangan yang diberikan para saksi korban.
‘’Kami masih mengumpulkan keterangan. Setelah selesai baru kami lakukan pemanggilan terhadap terlapor BU (40) dan hari ini unit PPA melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna terangnya perkara tersebut," beber AKP Hendra Saputra, Kamis (4/1/18).
Lanjutnya, keempatnya pelapor terdiri dari 2 warga Kabupaten Pringsewu dan 2 warga Kabupaten Tanggamus. "Berdasarkan pemeriksaan sementara para korban, modus operandi BU melakukan pencabulan dengan berpura-pura mengobati/pengobatan alternatif," jelasnya.
Sementara itu pendamping para korban dari LSM Cakra Indonesia, mengatakan bahwa dengan adanya laporan rekan-rekan atau anak-anak tersebut yang mengalami pelecehan di suatu Pondok Pesantren telah mencari tau dan terdapat beberapa santri yang mendapatkan perlakuan pencabulan dan sepakat mendampingi.
"setelah kami diberikan kuasa, maka kemarin, kami mendampingi pelaporan ke Polres Tanggamus dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib," jelas Sahrin selaku Wakil Ketua LSM Cakra Indonesia.
Ditempat yang sama, sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Pringsewu, Suktari Margayani, SH mengungkapkan pihaknya akan bekerjasama dengan LSM Pendamping awal akan mendampingi terus sampai dengan proses pengadilan.
"Kita dampingi dari saat ini, hingga proses penyidikan sampai pengandilan tentunya," tegasnya.
Dan terkait adanya korban berasal dari Kabupaten Tanggamus, P2TP2A Pringsewu akan berkoordinasi dengan P2TP2A Tanggamus sesuai wilayah kerja. (Harmi/KN)