Advertisement
BANDAR LAMPUNG -- Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo mendorong APBD TA 2018 mampu menjawab kebutuhan masyarakat Lampung selama satu tahun ke depan, termasuk mengatasi tantangan, hambatan dan kendalanya. Juga tidak kontra produktif terhadap sektor riil dan tetap berpijak pada anggaran berbasis kinerja, skala prioritas, efektif dan efisien. Pesan Gubernur tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Theresia Sormin pada Upacara Mingguan Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Lapangan Korpri Kantor Gubernur Lampung, Senin (8/1/2018).
"APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan dengan Perda Nomor 27 tahun 2017 tanggal 29 desember 2017 Tentang APBD TA 2018. Penyusunannya melalui proses dan mekanisme. Juga melalui Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) lewat Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi yang melibatkan peran serta aktif masyarakat serta pemangku kepentingan pembangunan lainnya," ujar Theresia.
ABPD TA 2018, lanjut Theresia diawali penyusunan dan penyampaian Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta penyampaian RAPBD yang telah dievaluasi dan disepekati oleh DPRD dan tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Eksekutif dan Legislatif.
"Tentunya formulasi dan substansi kebijakan yang termuat dalam rancangan APBD, telah memperhatikan kondisi realitas serta potensi lokal yang kita miliki," katanya.
Dalam menyusun rencana itu, lanjutnya, telah memperhatikan perkiraan kapasitas dan kondisi keuangan daerah serta perkiraan besaran dana transfer ke daerah. "Prinsip kehati-hatian dalam mengefektifkan eksplorasi sumber-sumber penerimaan daerah tetap menjadi pedoman agar upaya meningkatkan pendapatan tetap dalam koridor peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak kontra produktif terhadap sektor riil di Provinsi Lampung. Sedangkan di sisi belanja tetap berpijak pada anggaran berbasis kinerja, skala prioritas, efektif dan efisien," kata Theresia.
Staf ahli ini juga menyebutkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 (yang telah beberapa kali diubah), ada beberapa persiapan yang harus dilakukan oleh masing-masing OPD/ SKPD, antara lain dari sisi pertanggungjawaban, dan pelaksanaan anggaran.
"Dalam pertanggungjawaban ada beberapa hal yang harus dilakukan yakni melakukan rekonsiliasi pendapatan dan belanja Tahun 2017, menyusun dan menyampaikan laporan keuangan OPD dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017 paling lambat 15 Januari 2018 (diluar aset tetap). Serta sisa dan UYHD (Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan) yang tidak terpakai dan belum dikembalikan harus segera disetorkan ke rekening Kas Daerah secepatnya," kata Theresia.
Terkait Pelaksanaan Anggaran, harus segera mem-validasi DPA dan menyusun Anggaran Kas. Lalu, mengusulkan Penggunaan Anggaran/ Barang atau Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang, Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran serta menetapkan Pejabat pembuat Komitmen (PPK) Pejabat Pengadaan, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Anggaran-anggaran kas adalah dokumen perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan kegiatan dalam setiap periode. Adapun faktor yang mempengaruhi Anggaran Kas Pemda, yakni sumber penerimaan musim dan urgensi kegiatan," pungkas Theresia. (Red/KN)