Advertisement
Bandar Lampung - Belakangan meskipun sudah di bentuk tim pengawas Prona oleh pemerintah kota Bandar Lampung melalui Inspektorat, tapi tidak menjamin adanya kepastian hukum kepada masyarakat kota Bandar Lampung. Pembentukan tim pengawas Prona yang di GAUNG - kan atas dasar maraknya laporan masyarakat terkait pungli pembuatan sertifikasi Prona di kelurahan – kelurahan yang ada di kota bandar lampung umumnya ini ibarat kata NGADEM-IN aja “Bapak ngelusin anak supaya berhenti menangis”. Masalahnya Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Negara pada umumnya dan ekonomi rakyat khususnya ini hanya ada dalam Ruang Konstitusi saja. Pada praktiknya implementasi dari pada tujuannya aturan tersebut nihil di lapangan, semacam ada Lapisan Atmosfernya yang melindungi terduga Pungli Prona.
Menyikapai hal tersebut, Husni Mubarok ketua Lampung Corruption Watch (LCW), turut angkat bicara, bahwasanya didalam KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL, MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSIMIGRASI Diktum ke Tujuh Angka 4 “Kategori IV (Provinsi Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan) Sebesar Rp. 200.000. Pada Tahun 2017 Satker Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung Menerima DIPA (PNBP) Rp. 2.600.686.918. Dalam Diktum KESEMBILAN “Dalam Hal Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Tidak Di Anggarkan Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, Menteri Dalam Negeri Memerintahkan Bupati/Wali Kota untuk membuat peraturan Bupati/Wali Kota Bahwa BIAYA TERSEBUT DI BEBANKAN KEPADA MASYARAKAT. Terang Aktifis muda itu kepada media, Selasa (26/12/2017).
"Masih dalam tahun 2017 pemerintah kota melalui Sekda mengatakan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan administrasi PTSL Prona melalui APBD-P sekitar 2 miliar lebih, maka kesimpulannya bahwa Sertifikasi Perogram Nasional Agraria (PRONA) Adalah GRATIS," ungkapnya.
Ironisnya, Lanjut Husni, sertifikasi PRONA yang memiliki dasar hukum yang jelas tentang sumber pembiayaan ditahun 2017 untuk seluruh wilayah Indonesia pada umumnya, dan wabil khusus KELURAHAN RAJABASA JAYA yang kami soroti, Berdasarkan Laporan masyarakat setempat Bahwa Pendaftaran Sertifikasi PRONA diduga kuat di pungut biaya (PUNGLI) terhitung besar Rp. 1 Jt, parahnya kenapa inspektorat kota Bandar Lampung yang sudah dibentuk tim pengawas Prona tidak melakukan pemanggilan Lurah dan Pokmas serta meminta kesaksian masyarakat setempat, paparnya.
"Oleh karena itu Wali Kota Bandar Lampung Harus komitmen dan konsisten dalam menjalankan amanah undang - undang, Dugaan Pungli Tersebut jelas merugikan masyarakat dan juga merupakan perbuatan yang MELANGGAR HUKUM : Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI); Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun; untuk pelaku pegawai negeri sipil (PNS) peraktek pungutan liar dijerat dengan pasal KUHP 423, untuk umum peraktek pungutan liar dijerat dengan pasal KUHP 368," tandasnya. (Red/KN)