Advertisement
Bandar Lampung - Panwaslu Pesawaran melaksanakan sosialisasi dengan stakeholder dalam rangka pengawasan partisipatif, dalam Pilkada Lampung dan pemilu 2019 di Aula Hotel Kurnia Perdana Bandar Lampung, Selasa (12/12/2017).
Panwaslu mengundang sejumlah pihak untuk bisa berperan dalam partisipatif pemilu mendatang. Mulai dari Partai Politik, pihak keamanan yakni kepolisian, kejaksaan serta media daerah.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dengan beberapa sesi, dimulai dari pemaparan terkait sinergitas antar kelembagaan dalam penguatan system pengawasan pemilu secara berkualitas dan partisipatif oleh Bawaslu lampung diwakili Bapak Nazarudin,S.IP, Tahapan program dan jadwal pelaksanaan Pilgub 2018 dan Pemilu 2019 oleh Amin Udin ketua KPU Pesawaran dan Supporting Pemerintah daerah Kabupaten Pesawaran dalam mewujudkan iklim penyelenggaran pemilu yang lancar,tertib, dan kondusip oleh sekda pesawaran yang diwakili asisten 1 Drs. Syukur serta dukungan Kepolisian Resort Pesawaran dalam menjaga stabilitas dan terciptanya pemilu yang kondusif di kabupaten pesawaran oleh Kapolres Pesawaran.
Ketua Panwaslu Pesawaran Ryan Arnando mengatakan, untuk pengawasan sudah mulai dilakukan pihak Panwaslu. Mulai dari tahapan pendaftaran partai peserta pemilu , serta pengawasan tahapan Pilgub,."Kami semuanya dengan tim panwaslu kabupaten dan kecamatan mulai bekerja terkait pengawasan pemilu," katanya.
Tidak hanya itu saja, pihak panwaslu juga melakukan pengawasan terhadap pelanggaran sebelumnya melalui evaluasi. Mayoritas pelanggaran dari sisi administrasi."Catatan kami, tentu adanya pelanggaran sebelumnya itu agar bisa menjadi pelajaran dan tidak terjadi lagi untuk sekarang. Dan kita harap bisa berjalan sesuai aturan dan demokratis," ungkapnya.
Seluruh peserta dalam kegiatan sosialisai stakeholder pengawasan partisipatif pilgub 2018 dan pemilu 2019 juga mendapat pemaparan berkaitan dengan unsur pelanggaran yang boleh di laporkan."Kita juga memiliki aturan dalam pengawasan. Dalam pelaporan yang ditemukan harus bisa dilaksanakan terhitung 7 hari kalender. Jika tidak maka kami tidak bisa meregistrasinya sebagai laporan, tetapi bisa dijadikan temuan" kata Mutholib Anggota Panwaslu.
Makanya dalam penyampaian pelanggaran pemilu ini, harus disertai dengan materi pelanggaran. Sehingga panwaslu bisa langsung melakukan pengawasan secara prosedural."Jika memang menemukan langsung laporan, siapa, dimana dan kapan. Tanpa adanya ini, hanya berupa laporan saja, laporan tetap kami terima, namun sebagai laporan yang akan kami tindak lanjuti mencari buktinya," pungkas Mutholib dalam penjelasannya. (Agung)