Advertisement
Bandar Lampung - Dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak tanah rakyat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi Negara pada umumnya dan ekonomi rakyat khususnya, maka perlu dilakukan percepatan pendaftaran tanah lengkap.
Menanggapi hal itu, Lampung Corruption Watch (LCW) yang di ketuai Husni Mubarok menjelaskan bahwa dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BadanPertanahan Nasional telah menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 28 Tahun 2016 tentang Percepatan Program Nasional Agraria melalui Pendaftaran Tanah Sistematis.
"Peraturan sebagaimana yang dimaksud diatas belum mengatur pemanfaatan tenaga professional dan industry survey dan pemetaan, serta masih terbatasnya sumber-sumber pembiayaan dalam rangka pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah lengkap, sehingga perlu disempurnakan melalui PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP," terangnya kepada media, Selasa (12/12/2017).
Lanjut Husni, Dalam Pasal 2 ayat (1) menyebutkan “Ruanglingkup Peraturan Menteri ini adalah percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap yang dilaksanakan desa/kelurahan demi desa/kelurahan meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia”. (2) Tujuan percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap adalah untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Selanjutnya Pasal 3 ayat (4) menyebutkan “Percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap sebagaimana dimaksud, dapat dilakukan melalui: a. Program Nasional Agraria/Program Daerah Agraria (PRONA/PRODA); b. Program Lintas Sektor; c. kegiatan dari Dana Desa; d. kegiatan missal swadaya masyarakat; atau e. kegiatan missal lainnya, gabungan dari beberapa atau seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Papar dia.
Kemudian untuk masalah sumber pembiayaan, masih lanjut aktifis muda itu, PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP, dengan tegas menyebutkan dalam Pasal 15 ayat (1) Sumber pembiayaan untuk percepatan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dapat berasal dari pemerintah dan/atau masyarakat. (2) PEMBIAYAAN YANG BERSUMBER DARI PEMERINTAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) BERASAL DARI: A. PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK (PNBP) YANG BERLAKU BAGI KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL; B. DAFTAR ISIAN PROGRAM ANGGARAN (DIPA) KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL DAN/ATAU KEMENTERIAN/LEMBAGA PEMERINTAH LAINNYA; c. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, Kabupaten/Kota dan Dana Desa; atau d. penerimaan lain yang sah berupa hibah (grant), pinjaman (loan) atau bentuk lainnya melalui mekanisme APBN dan/atau PNBP. Kemudian JUKNIS nya tertuang dalam : PETUNJUK TEKNIS NOMOR 345/2.1-100/I/2017 TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP.
"Pada Tahun 2017 Satker Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung Menerima DIPA (PNBP) Rp. 7.226.567.000. maka kesimpulannya bahwa Sertifikasi Perogram Nasional Agraria (PRONA) dan Sertifikasi Perogram Daerah Agraria (PRODA) Adalah GRATIS.!," terangnya.
"Ironisnya, sertifikasi PRONA DAN PRODA yang memiliki dasar hukum yang jelas tentang sumber pembiayaan di tahun 2017 untuk seluruh wilayah Indonesia pada umumnya, dan wabil khusus KELURAHAN SUMBEREJO, KEC. KEMILING, KOTA BANDAR LAMPUNG yang kami soroti, Berdasarkan Laporan masyarakat setempat Bahwa Pendaftaran Sertifikasi PRONA DAN PRODA di duga kuat di pungut biaya (PUNGLI) secara sadis, tidak tanggung-tanggung dugaan pemungutan biaya yang di lakukan oleh POKMAS (Kelompok Masyarakat) yang terdiri dari Gabungan para Ketua RT-RT KELURAHAN SUMBEREJO dengan nominal yang bervariasi yaituRp. 600.000 – Rp. 700.000, di mana sekarang sertifikat tanah sebagian besar sudah di bagi kan ke masyarakat," tambah dia.
"Karena itu BPN Kota Bandar Lampung, Wali Kota Bandar Lampung serta Aparat Penegak Hukum Harus Menyelidiki Dugaan Pungli Tersebut yang merugikan masyarakat dan juga merupakan perbuatan yang MELANGGAR HUKUM : Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER PUNGLI); Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun; untuk pelaku pegawai negeri sipil (PNS) peraktek pungutan liar di jerat dengan pasal KUHP 423, untuk umum peraktek pungutan liar di jerat dengan pasal KUHP 368," pungkasnya. (Red/KN)