KONKRIT NEWS
Minggu, Desember 17, 2017, 11:54 WIB
Last Updated 2017-12-17T04:54:41Z
Daerah

Lakukan Sidak, Ini Alasan Sukaryadi Tertibkan Pedagang Liar

Advertisement

BANDAR LAMPUNG - Kepala Biro Perekonomian Provinsi Lampung Lukmansyah dan Direktur Utama PT Grand Modern, Sukaryadi beserta anggota kepolisian melakukan sidak terkait masih adanya pedangang liar yang di lingkungan penyelenggaraan Lampung Fair, Sabtu (16/12/2017) malam. Sidak tersebut dilakukan guna menghindari keluhan dari pedagang-pedagang yang telah resmi terdaftar sebagai peserta pengguna stan Lampung Fair. 

Saat sidak ternyata masih ada pedagang kaki lima berada disekitaran area Lampung Fair, seperti penjual kacang. Lukmansyah dan Sukaryadi menghampiri pedagang tersebut meminta membongkar dagangannya dan pindah kelokasi yang sudah disediakan oleh panitia EO, 

"tolong dagangannya ditutup dan pindah ke lokasi yang sudah kita sediakan, dengan terlebih dahulu mendaftar disekretariat LF secara gratis," terang Sukaryadi saat menegur pedagang liar yang ada di lokasi LF. 

Menurut Lukmansyah pihaknya melakukan sidak tersebut guna menjaga ketertiban dan keamanan pengujung, sehingga pengunjung merasa nyaman. 

"Kita sebagai panitia sudah berkomitmen dari awal sebelum pembukaan tidak ada pedagang kaki lima maupun pedagang lainnya yang berdagang di area Lampung Fair," ungkapnya. 

Sementara Direktur Utama PT Grand Modern Sukaryadi menambahkan bahwa penertiban pedagang liar di area Lampung Fair (LF) merupakan intruksi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono, Pak Sekda mengirim surat ke saya yang isinya meminta pihak penyelenggara atau EO untuk dapat menertibkan pedagang liar di area tersebut. 

"Hal ini mencakup kenyamanan dan keamanan pengunjung, Gubernur Lampung ingin LF tahun ini seperti Jakarta Fair, jika ini bisa berjalan insya allah tahun mendatang akan menjadi sama seperti Jakarta Fair," tambah Sukaryadi usai melakukan sidak. 

Lanjut Sukaryadi, untuk pengunjung LF yang sebelumnya mengeluh dengan biaya parkir cukup mahal sebesar Rp.10.000 untuk mobil dan Rp. 5000 untuk kendaraan bermotor, sudah kita berikan ketegasan bahwa parkir kendaraan mobil seharga Rp. 5000 dan motor Rp. 3000, jika masih ada yang meminta biaya parkir diatas itu laporkan ke saya. Tutup dia.  (Red/KN)