Advertisement
Walikota Bandar Lampung, Herman HN saat menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama 5 Raperda |
Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung mengesahkan 5 Raperda dalam sidang paripurna hari ini, Jum'at, 29/12/2017. Kelima Raperda yang disahkan itu adalah Raperda Perubahan Atas Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda tentang Pencegahan dan penanggulangan Penyakit Menular dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sidang Paripurna kedua masa persidangan kedua tahun sidang 2017-2018 dipimpin Ketua DPRD Bandar Lampung, H. Wiyadi. SP. MM (F PDIP) itu, dihadiri seluruh unsur pimpinan dan sebanyak 39 anggota dewan.
Sidang paripurna tersebut dihadiri juga oleh Walikota Bandar Lampung Herman HN, Forkopimda, Sekretaris Daerah Badri Taman dan para kepala OPD, camat dan lurah sekota Bandarlampung.
Wiyadi dalam pengantar sidang menyampaikan terima kasih kepada anggota dewan, khususnya para pimpinan dan anggota pansus yang telah dapat menyelesaikan pembahasan 5 Raperda sebelum berakhirnya tahun anggaran 2017.
"Dengan telah diselesaikannya pembahasan kelima Raperda ini, maka seluruh program pembahasan Perda yang telah ditetapkan dalam Prolegda 2017 telah dapat dilaksanakan dengan baik," kata Wiyadi.
H. Nu'man Abdi, SE. MM (F PDIP) Ketua Pansus Raperda Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dalam laporannya menyatakan kehadiran Raperda teesebut sebagai payung hukum bagi pemerintah Kota Bandar Lampung untuk melakukan kegiatan dalam upaya terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat bagi warga Kota Bandar Lampung.
H. Handrie Kurniawan, SE. MIP (F PKS) Ketua Pansus Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dalam laporannya menyatakan Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja baik dalam penyediaan lapangan kerja, penempatan dan perlindungan Tenaga kerja, khususnya tenaga kerja lokal, tandas Handrie Kurniawan.
Suheli (F PDIP) juru bicara Pansus Pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, dalam laporannya menyatakan Raperda ini agar penanganan dapat dilakukan secara khusus, baik yang terkait dengan tempat, tindakan maupun perlindungan kepada paramedis yang merawat pasien penyakit menular.
Sementara itu, Grafieldi Mamesah (F PKS) juru bicara Pansus Perubahan Perda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, menyatakan Raperda ini mencabut retribusi HO, untuk memberi kemudahan para investor untuk berinvestasi di daerah.
H. Muchlas Ermanto Bastari, SE. MM, juru bicara Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah menyatakan dalam Raperda ini pansus membuahkan bab baru yang mengatur tentang pemanfaatan barang milik daerah. Selama ini aset daerah belum dimanfaatkan secara optimal, kata Muchlas. Oleh karenanya lanjut Muchlas dengan adanya Perda ini aset dapat dimanfaatkan baik balam bentuk sewa, pinjam pakai, Mitra KSP, Bangun Serah Guna dan Bangun Guna Serah.
Walikota Bandar Lampung, Herman dalam pendapat akhirnya menyatakan terimakasih kepada seluruh anggota dewan yang telah menyetujui 5 Raperda yang sangat diperlukan pemerintah Kota Bandar Lampung dalam melaksanakan berbagai kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan. (Red/KN)