KONKRIT NEWS
Jumat, Desember 29, 2017, 11:45 WIB
Last Updated 2017-12-29T04:45:40Z
Bandar LampungDaerahpolitik

DPRD Bandar Lampung Sahkan Lima Raperda

Advertisement
Walikota Bandar Lampung, Herman HN saat menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama 5 Raperda

Bandar Lampung - DPRD Kota Bandar Lampung mengesahkan 5 Raperda dalam sidang paripurna hari ini, Jum'at, 29/12/2017. Kelima Raperda yang disahkan itu adalah Raperda Perubahan Atas Perda tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Raperda tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Raperda tentang Pencegahan dan penanggulangan Penyakit Menular dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sidang Paripurna kedua masa persidangan kedua tahun sidang 2017-2018 dipimpin Ketua DPRD Bandar Lampung, H. Wiyadi. SP. MM (F PDIP) itu,  dihadiri seluruh unsur pimpinan dan sebanyak 39 anggota dewan.
Sidang paripurna tersebut dihadiri juga oleh Walikota Bandar Lampung Herman HN, Forkopimda, Sekretaris Daerah Badri Taman dan para kepala OPD, camat dan lurah sekota Bandarlampung.

Wiyadi dalam pengantar sidang menyampaikan terima  kasih kepada anggota  dewan, khususnya para pimpinan dan anggota pansus yang telah dapat menyelesaikan pembahasan 5 Raperda sebelum berakhirnya tahun anggaran 2017. 

"Dengan telah diselesaikannya pembahasan kelima Raperda ini, maka seluruh program pembahasan  Perda yang telah ditetapkan dalam Prolegda 2017 telah  dapat dilaksanakan dengan baik," kata Wiyadi.

H. Nu'man Abdi, SE. MM (F PDIP) Ketua  Pansus Raperda Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dalam laporannya menyatakan kehadiran  Raperda teesebut sebagai payung hukum bagi pemerintah Kota Bandar Lampung untuk melakukan kegiatan dalam upaya terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat bagi warga Kota Bandar Lampung.

H. Handrie Kurniawan, SE. MIP (F PKS) Ketua Pansus Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dalam laporannya menyatakan Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja baik dalam penyediaan lapangan kerja, penempatan dan perlindungan Tenaga kerja, khususnya tenaga kerja lokal, tandas Handrie Kurniawan.

Suheli (F PDIP) juru bicara Pansus Pencegahan dan penanggulangan penyakit menular, dalam laporannya menyatakan Raperda ini agar penanganan dapat dilakukan secara khusus, baik yang terkait dengan tempat, tindakan maupun perlindungan kepada paramedis yang merawat pasien penyakit menular.

Sementara itu, Grafieldi Mamesah (F PKS) juru bicara Pansus Perubahan Perda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, menyatakan Raperda ini mencabut retribusi HO, untuk memberi kemudahan para investor untuk berinvestasi di daerah.

H. Muchlas Ermanto Bastari, SE. MM, juru bicara Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah menyatakan dalam Raperda ini pansus membuahkan bab baru yang mengatur tentang  pemanfaatan barang milik daerah. Selama ini aset daerah belum  dimanfaatkan secara optimal, kata Muchlas. Oleh karenanya lanjut Muchlas dengan adanya Perda ini aset dapat dimanfaatkan baik balam bentuk sewa, pinjam pakai, Mitra KSP, Bangun Serah Guna dan   Bangun Guna Serah.

Walikota Bandar Lampung, Herman dalam pendapat akhirnya menyatakan terimakasih kepada seluruh anggota dewan yang telah menyetujui 5 Raperda yang sangat diperlukan pemerintah Kota Bandar Lampung dalam melaksanakan berbagai kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan. (Red/KN)